TEMPO.CO, Jakarta - Empat orang saksi meringankan menolak memberikan kesaksian bagi tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atas tersangka Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya merupakan mantan pengacara Setya Novanto dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan ditetaplan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memanipulasi data medis Setya.
Adapun empat saksi meringankan bagi keduanya yang menolak diperiksa saat dimintai kesaksiannya oleh KPK, yakni:
Agung Laksono
Agung Laksono yang tidak lain adalah Ketua Dewan Pakar Partai Golkar menolak menjadi saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi saat memenuhi panggilan KPK pada Kamis, 18 Januari 2018. Dia menolak karena dirinya tidak mengenal Fredrich.
Baca juga: KPK Panggil Tiga Dokter untuk Jadi Saksi Bimanesh Sutarjo
Agung mengaku bahwa baru mengenal Fredrich Yunadi saat menjenguk Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang dirawat akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017. "Saya juga tak terlibat dalam perkara-perkara yang melibatkan Pak Fredrich ini, saya sudah tak ingin melibatkan diri dalam perkara-perkara ini tetapi saya datang ke sini karena saya menghormati KPK dan saya jelaskan sikap saya seperti itu," kata dia.
Profesor Budi Sampoerna
Profesor Budi Sampoerna merupakan dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, tempat yang sama dengan Bimanesh bekerja. Dia menolak memberikan kesaksian lantaran terkait dengan independensi. Dokter tersebut merupakan anggota majelis etik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca juga: KPK Menahan Dokter Bimanesh Sutarjo Terkait Kasus Setya Novanto
Profesor Zubairi Djoerban
Profesor Zubairi Djoerban juga bekerja di Rumah Sakit Permata Medika Hijau. Selain itu, dia juga merupakan guru besar ilmu penyakit dalam. Dia menolak memberikan kesaksian dengan alasan yang sama dengan Profesor Budi Sampoerna.
Dokter Prasetyono
Dengan alasan yang sama dengan kedua dokter Rumah Sakit Permata Hijau lainnya, Dokter Prasetyono juga menolak memberikan kesaksian dengan alasan yang sama.
DEWI NURITA