TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menanggapi penyitaan 40 tas mewah miliknya oleh KPK. Menurut Rita, tak semua tas yang disita KPK itu tas bermerek asli. "Namanya juga cewek, biasa. Banyak juga yang palsu," kata Rita usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.
KPK menetapkan Rita dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai hasil TPPU itu diperkirakan mencapai Rp 436 miliar. Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, KPK menyita 40 tas bermerek yang diduga sebagai hasil TPPU.
Baca juga: 40 Tas Mewah Bupati Rita Widyasari dari Gucci Hingga Hermes
"Total 40 tas itu belum dihitung semuanya tetapi yang Rp 436 miliar kayaknya sudah termasuk sebagian yang ini," ungkap Laode, Selasa, 16 Januari 2018.
Selain tas, KPK juga menyita sejumlah dokumen, antara lain catatan keuangan berupa transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi dan dokumen perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek lain di Kutai Kartanegara.
Rita bersama-sama Khairudin diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak berupa fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
Sejak tanggal 11-15 Januari 2018, Laode mengatakan bahwa penyidik KPK telah menggeledah beberapa tempat di Kutai Kartanegara. KPK menggeledah dua rumah pribadi Rita di Tenggarong dan tiga rumah anggota DPRD di Tenggarong.
KPK juga menggeledah kantor PT Sinar Kumala Naga, dua rumah pribadi milik pihak PT Sinar Kumala Naga di Samarinda dan satu rumah teman Rita di Tenggarong. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang dalam pecahan US$ 100 sebanyak US$ 10 ribu dan uang dalam pecahan rupiah dengan total seluruhnya Rp 200 juta serta rekening koran pembelian sejumlah aset dan 40 tas bermerek, jam tangan dan perhiasan lainnya.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Rita Widyasari dalam Perkara TPPU
Sebelumnya, KPK sedang menyidik Rita dalam perkara dugaan suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Rita diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.
Selain itu, Rita Widyasari sedang disidik dalam perkara dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Dalam kasus tersebut Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar.