TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa enam saksi dalam penyidikan tindakan pidana korupsi yaitu penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan tersangka Bupati Rita Widyasari.
"Enam saksi akan diperiksa untuk tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 28 November 2017.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Rita Widyasari
Lima orang saksi yang dipanggil berasal dari unsur swasta, yaitu Fitri Junaidi, Refki, Rifando, Budi Mulyanto, dan Muhammad Nasirudin. Seorang lagi yaitu Nurliana Adriati Noor berprofesi sebagai dokter.
Terkait kasus ini, KPK telah menyita satu unit apartemen di Balikpapan milik Rita Widyasari senilai Rp 3,6 miliar pada Rabu, 22 November 2017.
Pada Rabu, 22 November 2017, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 11 lokasi. Sembilan lokasi di daerah Tenggarong dan dua di Samarinda. "Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD dan yang menjadi tim 11 tersangka Rita Widyasari," kata Febri. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen.
KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara. Rita diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara itu, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun sebagai pemberi suap.
Baca: Ditahan KPK, Bupati Rita Widyasari Tak Tempuh Praperadilan
Rita juga diduga sebagai penerima gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada kepada Rita terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima.
Selain itu, Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Yaitu berupa uang sebesar 775.000 dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka Rita Widyasari.