TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus gratifikasi kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan tersangka Komisaris PT Media Bangun, Khairudin. Empat orang saksi tersebut berasal dari kalangan swasta.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHR," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Januari 2018.
Baca: KPK Tahan Pemberi Suap Bupati Kukar Rita Widyasari
Empat saksi tersebut adalah Komsaris PT. Tanjung Prima Mining, Bambang Saad Agim; Komisaris Utama PT. Hanu Mitra Papua Industri, Juanda Lesmana; Muhammad Ilyas, Direktur PT Hanu Mitra Papua industri; dan Soesanto, Direktur PT. Tanjung Prima Mining.
Khairudin bersama Rita Widyasari merupakan tersangka penerima gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar. Gratifikasi itu didapat dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita Widyasari juga diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Baca juga: Bupati Kukar Ditahan, Mendagri Tetapkan Pejabat Pelaksana Tugas
Rita Widyasari diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010. Suap itu dan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima.