TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, telah menerima hadiah uang sebesar Rp 2,3 miliar. Uang itu diberikan oleh Adiputra Kurniawan selaku Komisaris PT Adhiguna Keruktama.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan karena berhubungan dengan pemberian Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk perusahaan milik Adiputra Kurniawan alias Yongkie," kata jaksa Dody Sukmono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2018.
Baca juga: Eks Dirjen Hubla Sebut Bayar Rp 150 Juta ke Paspampres
Jaksa menduga, Tonny mengeluarkan SIKK terkait dengan proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun anggaran (TA) 2016; Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, TA 2016; dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, TA 2017.
Selain itu, Tonny diduga menyetujui penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri; PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten; serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Tanjung Emas, Semarang. Perusahaan itu melakukan proyek pengerukan yang dilaksanakan PT Adhiguna Keruktama.
Jaksa menduga pemberian uang dilakukan dengan cara transfer. Adiputra membuka rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. Pembukaan rekening itu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu.
Dalam dakwaan, Tonny disebut bertemu dengan Adiputra alias Yongkie di ruang kerja Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kementerian Perhubungan, Gedung Karsa lantai 4, pada Agustus 2016.
Di pertemuan itulah Adiputra menyerahkan kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit bernomor 4617005128520620 dan buku tabungan Mandiri dengan nomor rekening 1390017128988 atas nama Joko Prabowo kepada Tonny.
Baca juga: Selain ke Paspampres, Begini Aliran Uang Suap Eks Dirjen Hubla
"Adiputra melakukan transfer melalui sarana Internet Bisnis Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing ke Bank Mandiri atas nama Joko Prabowo, di mana kartu ATM tersebut sebelumnya dikuasai oleh terdakwa," ucap jaksa.
Karena itu, eks Dirjen Hubla, Tonny Budiono, dijerat ancaman pidana Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.