TEMPO.CO, Jakarta -Antonius Tonny Budiono, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) mengaku mengumpulkan uang suap yang diterimanya. Uang itu kemudian dipakainya untuk membiayai kegiatan yang dilakukannya, termasuk operasional Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Tonny mengaku pernah memberikan ke Paspampres senilai Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.
"Ada kegiatan yang tidak ada dana operasioanlanya, termasuk untuk Paspampres, setiap peresmian oleh Presiden harus dikawal oleh Paspampres, dan kita berkewajiban menyediakan dana operasioanl untuk Paspampres," kata Tonny saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 18 Desember 2017. Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Semula, Jaksa KPK Takdir Suhan menanyakan, apakah Tonny pernah memberikan uang US $ 10 ribu kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani untuk diberikan kepada Paspampres. Di tahun itu, Tonny membiayai kegiatan Paspampres sebanyak dua kali. Biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 100 juta hingga Rp 150 juta per kegiatan.
"Salah satunya tadi muncul di fakta persidangan bahwa uang suap diberikan kepada Paspampres yang nilainya Rp 100 juta sampai Rp 150 juta melalui salah satu staf beliau (Antonius) namanya Mauritz H M Sibarani," kata Takdir.
Uang suap yang diterima Antonius adalah kiriman dari pengusaha Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Adiputra kini berstatus terdakwa lantaran diduga menyuap ihwal keperluan perizinan pengerjaan proyek di Pelabuhan Tanjung Mas dan beberapa daerah lainnya
Menurut Takdir, jaksa melihat adanya kejanggalan dari pemberian dana operasional itu. Tonny, menurut Takdir, mengaku bahwa waktu itu Kementerian Perhubungan tak memiliki biaya operasional untuk Paspampres. Lantas, Tonny bersedia menanggung pembayaran itu.
"Benar, Itulah yang saya katakan ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya," ujar Tonny.
Menurut Tonny, setiap ada acara, seperti kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Kementerian Perhubungan, pihak pelaksana kegiatan wajib menyediakan dana operasional untuk Paspampres.
Adapun, uang-uang yang diberikan itu berasal dari kontraktor dan rekanan yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Hubla.