TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fayakhun Andriadi. Fayakhun diperiksa terkait dengan dugaan suap satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Kami membutuhkan keterangan Fayakhun untuk pengembangan perkara," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2017.
Febri tak dapat mengonfirmasi apakah Fayakhun menjalani pemeriksaan penyelidikan atau penyidikan. Menurutnya, KPK sedang membutuhkan beberapa informasi tambahan untuk pengembangan perkara dugaan suap Bakamla.
Baca juga: Sidang Suap Satelit, Kepala Bakamla Bantah Minta Fee 7,5 Persen
Hingga saat ini, KPK memerlukan keterangan Fayakhun. Saat ditanyai soal Fayakhun diperiksa untuk tersangka siapa, Febri mengatakan, "Tidak ada tersangka lagi untuk proses Bakamla ini."
Sebelumnya, KPK mencegah Fayakhun bepergian ke luar negeri terhitung sejak 20 Juni 2017. Selain itu, KPK menetapkan status cegah kepada Erwin S. Arif, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Dalam kasus ini, Nofel Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 220 miliar pada Rabu, 12 April 2017. Dalam dakwaan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Nofel disebut menerima Sin$ 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta. Nofel diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus suap Bakamla bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, serta dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Baca juga: Suap Satelit Bakamla, Eko Susilo Hadi Dituntut 5 Tahun Penjara
Adapun satu tersangka lain dalam kasus suap satelit Bakamla adalah Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo, yang diusut polisi militer. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nofel mondar-mandir diperiksa KPK guna memberi keterangan untuk empat tersangka tersebut.