TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal adanya tersangka baru dalam perkara suap satelit Bakamla. Ketua KPK Agus Rahardjo memberi kode tersangka itu berasal dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Rasanya sudah (penetapan tersangka). Apa belum diumumkan?" kata Agus di kantornya, Selasa, 11 Juli 2017. Saat ditanya apakah tersangka itu anggota DPR, Agus menjawab, "Rasanya ada."
Agus enggan mengatakan apakah surat perintah penyidikan sudah diteken. Namun ia memastikan bahwa gelar perkara sudah dilakukan.
Baca: Sidang Suap Bakamla, Terdakwa: Ada Dugaan Duit Mengalir ke DPR
Agus berujar KPK telah mendalami aliran dana untuk anggota Dewan sejak fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi aliran duit yang diterima oleh anggota Komisi XI DPR.
Dalam persidangan, terdakwa Fahmi Darmawansyah selaku pemberi suap mengakui telah menyetorkan uang kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsy, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dari Ali Fahmi, selanjutnya uang diberikan untuk mengurus proyek satelit monitoring melalui Balitbang PDIP Eva Sundari.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bertus Merlas, juga disebut menerima duit. Tak hanya itu, nama anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakun Andriadi, Bappenas, dan Kementerian Keuangan juga disebut menerima.
Simak: Sidang Suap Satelit, Terdakwa: Ambil Fee Perintah Kepala Bakamla
Dalam berita acara pemeriksaan Fahmi Darmawansyah disebut ada jatah sebesar 6 persen dari nilai proyek sebesar Rp 400 miliar atau Rp 24 miliar ke sejumlah anggota DPR. Uang itu diserahkan melalui perantara Ali Fahmi sebagai pelicin pembahasan anggaran proyek.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dua karyawannya Mohammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Eko Susilo Hadi.
Lihat: Tersangka Suap Bakamla Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Fahmi dan anak buahnya terbukti bersalah menyuap Eko Susilo Hadi sebesar Sin$ 100 ribu, US$ 88.500, dan 10 ribu euro. Suap itu diberikan agar PT Merial Esa memenangkan tender proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Terdakwa Korupsi di Bakamla Eko Susilo Hadi Divonis 4 Tahun Penjara