TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Eko Susilo Hadi dihukum penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidiar tiga bulan kurungan. Jaksa menyatakan ia terbukti bersalah menerima suap terkait dengan pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
"Menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.
Baca juga: Kasus Suap Bakamla, KPK Limpahkan Tersangka Eko Susilo ke Jaksa
Jaksa menyatakan Eko Susilo Hadi bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia dinyatakan bersalah menerima suap sebanyak dua kali dari Komisaris PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah yakni sebesar US$ 10 ribu, 10 ribu euro, Sin$ 100 ribu, dan US$ 78,5 ribu. Jaksa memandang penerimaan uang-uang itu merupakan bagian dari jatah fee sebesar 2 persen dari 7,5 persen yang dijanjikan kepada Bakamla. Pemberian duit itu bertujuan agar PT Melati Technofo Indonesia memenangkan tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Meski dalam persidangan ada fakta hukum yang menyatakan bahwa terdakwa menerima arahan dari Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Ari Soedewo untuk menerima uang, jaksa memandang hal itu tidak menghapus kesalahan Eko. "Seharusnya terdakwa mengetahui hal-hal yang boleh atau yang tidak boleh dilakukan, bukan mengikuti arahan yang salah," ujar Jaksa Kresno.
Jaksa menyatakan hal-hal yang memberatkan hukuman Eko adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatan, kooperatif, mengembalikan uang suap, dan memiliki tanggungan keluarga.
Simak pula: Suap Bakamla, KPK Kembali Periksa Eko Susilo Hadi
Setelah persidangan, Eko Susilo Hadi menyatakan bakal mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan. Menurut dia, aktor utama dalam dugaan suap ini adalah Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, staf khusus Ari Soedewo. "Nanti kami sampaikan pembelaan baik pribadi dan penasehat hukum. Ali Fahmi itu aktor utamanya," ujar dia.
MAYA AYU PUSPITASARI