TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi, meminta Setya Novanto fokus menghadapi dakwaan dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Menurut dia, sikap Setya menentukan hukuman yang bakal diterimanya.
"Jangan ada kesan pura-pura sakit, harus gentlemen, kalau tidak nanti dikira mempersulit dan pidananya berat," kata Muladi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2017.
Baca juga: Cerita dari KPK, Setya Novanto Sempat Mengeluh Batuk
Muladi, bahkan, membandingkan Setya Novanto dengan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP lainnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi, menurut dia, berani meminta maaf kepada publik dalam pembacaan pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa KPK.
Ia pun meminta Setya Novanto memberi contoh kepada masyarakat dalam menjalani proses hukum. Terlebih lagi, Setya Novanto menjabat sebagai Ketua DPR. "Kalau salah ya salah, jangan ada pura-pura sakit. Hadapi saja," kata Muladi.
Setya Novanto hari ini, Rabu 20 Desember 2017 akan menjalani sidang eksepsi. Sebelumnya, dakwaan terhadap Setya akhirnya dibacakan jaksa penuntut umum KPK pada Rabu pekan lalu. Pembacaan dakwaan dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai Setya layak melanjutkan persidangan setelah selama tujuh jam mengeluh sakit.
Baca juga: Nama Tokoh yang Tak Masuk Dakwaan Setya Novanto
Jaksa KPK mendakwa Setya Novanto mengintervensi sejak mulai penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Ia juga didakwa menerima duit senilai US$7,3 juta dan terlibat dalam sejumlah pertemuan dari proyek tersebut.