TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa terdakwa perkara tindak pidana korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto, sempat mengeluh batuk.
"Ada keluhan obat dan kemudian sudah diberikan obat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 18 Desember 2017.
Saat ini, Setya ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, yang berlokasi di gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kata Febri, Setya sempat meminta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan setelah dilakukan pemeriksaan ada sakit yang disampaikan, yaitu keluhan batuk.
KPK pun mengharapkan Setya dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 20 Desember 2017. "Nanti kami lihat, semoga tidak sakit. Semoga persidangannya lancar," ucap Febri.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan perkara korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pada Rabu, 13 Desember 2017, walaupun sempat diskors tiga kali.
Pembacaan dakwaan akhirnya dilakukan pada pukul 17.10 WIB, sedangkan jadwal awalnya pukul 09.00 WIB.
Keputusan majelis itu setelah menghadirkan seorang dokter KPK, tiga dokter RSCM, dan satu perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Setya karena dia tidak mampu menyampaikan identitas dirinya.
Penasihat hukum juga sudah menghadirkan dokter dari RSPAD pada jeda pukul 11.30, tapi Setya menolak diperiksa dengan alasan dokter tersebut adalah dokter umum, bukan dokter spesialis.
"Permintaan kami ke beliau untuk angkat tangan bisa, menjulurkan lidah bisa, jadi artinya dalam keadaan baik, saat ditanya sakit kepala tidak, dijawab tidak. Waktu saya periksa saya tanya keluhan, beliau mengatakan kemarin ada perasaan berdebar-debar jadi pertanyaan dijawab dengan baik dan jelas," kata dr Freedy Sitorus SPS(K) dari RSCM.
Setya didakwa mendapat keuntungan US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dari proyek e-KTP.
Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA: KPK Jawab Klaim Pengacara Soal Pemeriksaan Jantung Setya Novanto