TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meyakini alat bukti yang dimiliki KPK sangat kuat untuk menghadapi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam praperadilan jilid II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apalagi KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi megaproyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"KPK memang harus bergerak lebih cepat, tapi saya yakin KPK memiliki alat bukti yang kuat dan prosedur hukum yang ada juga sudah dilalui," ucap Abraham Samad di Makassar, Kamis, 7 Desember 2017.
Baca juga: Praperadilan Setya Novanto Gugur Setelah Sidang E-KTP Dimulai
Menurut dia, praperadilan jilid II ini merupakan perang strategi antara Setya Novanto dan KPK. Sehingga langkah KPK melimpahkan cepat berkas ke Pengadilan Tipikor adalah hal tepat. "Iya ini sudah sesuai prosedur, dan KPK memang harus lebih cepat melimpahkan perkaranya," ucap dia. "Menurut saya ini perang strategi."
Selain itu, Abraham mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum agar memperhatikan penanganan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan daerah. Apalagi mendekati Hari Anti-Korupsi pada 9 Desember mendatang. "Penanganan kasus korupsi harus terus didorong dan seharusnya ini menjadi perhatian aparat penegak hukum."
Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan Setya Novanto, dengan mendengarkan pandangan dari pemohon pada Kamis, 7 Desember. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun.
Baca juga: MA Tidak Temukan Pelanggaran Hakim Cepi dalam Praperadilan Setya
KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka sebanyak dua kali, yakni 10 November 2017 dan 17 Juli 2017. Namun penetapan tersangka pertama dibatalkan dalam gugatan praperadilan karena Setya Novanto menang pada 29 September 2017.