TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Cepi Iskandar, yang memutus sidang praperadilan pertama tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. “Kalau hasil pengecekan tempo hari itu, saya belum terima, mungkin tidak ditemukan pelanggaran kode etik pada Pak Cepi,” ucapnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 7 Desember 2017.
Jika MA menemukan pelanggaran kode etik oleh hakim Cepi, ujar Suhadi, Badan Pengawas akan langsung mengumumkannya. “Biasanya, kalau ada (pelanggaran), itu segera diumumkan oleh Bawas (Badan Pengawas).”
Baca:
KPK Siap Datang ke Sidang Praperadilan Setya...
Hakim Cepi Iskandar Menangkan Praperadilan...
Pelanggaran kode etik yang dimaksud ialah jika ditemukannya bukti hakim Cepi pernah melakukan pertemuan dengan Setya Novanto atau menerima sesuatu dari tersangka korupsi itu di luar ruang sidang. “Belum ditemukan,” ujar Suhadi.
Jika dalam pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran kode etik, pemeriksaan atas hakim Cepi akan dihentikan. “Kalau memang tidak ada, ya enggak dilanjutkan,” tutur Suhadi.
Baca:
Alasan Hakim Cepi Tak Lagi Pimpin...
KY Akan Memeriksa Hakim Cepi Terkait...
Cepi Iskandar dilaporkan Koalisi Masyarakat Antikorupsi dengan dugaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hukum. Laporan ini dibuat setelah ia memutuskan memenangkan Setya Novanto dalam praperadilan pada 29 September 2017.
Beberapa dugaan penyimpangan yang dicatat Koalisi mengenai hakim Cepi saat memeriksa materi praperadilan adalah bertentangan dengan KUHAP. Hakim Cepi dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kewenangan penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim Cepi juga dinilai mengabaikan alat bukti yang diajukan KPK dan mengabaikan keterangan ahli yang diajukan KPK.