TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan nama-nama hakim yang akan memimpin persidangan dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Sudah ditetapkan majelisnya," kata pegawai Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo, di kantornya, Kamis, 7 Desember 2017.
Baca juga: Praperadilan Setya Novanto Gugur Setelah Sidang e-KTP Dimulai
Hakim tersebut adalah Yanto (hakim ketua), Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Anwar, dan Ansyori Syarifudin. Sedangkan panitera pengganti adalah Roma Siallagan. "Penetapan majelis hakim merupakan hak prerogatif ketua pengadilan," kata Ibnu.
Hakim ketua, Yanto, juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Yanto pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Pengadilan juga telah mengeluarkan jadwal sidang perdana untuk Ketua Umum Partai Golongan Karya tersebut. Rencananya, sidang akan dilakukan pada Rabu, 13 Desember 2017.
Baca juga: Praperadilan, Setya Novanto Minta Status Tersangka Dibatalkan
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menyerahkan berkas perkara penyidikan Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 6 Desember 2017. Penyerahan tersebut lanjutan dari P-21 berkas perkara pada Selasa malam, 5 Desember 2017.