TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan pandangan dari kubu Setya selaku pemohon.
Hakim tunggal praperadilan, hakim Kusno, menjelaskan dirinya berencana mengeluarkan putusan pada Kamis sore, 14 Desember 2017. Ia pun telah menyusun jadwal dan agenda untuk persidangan berikutnya.
Baca: Praperadilan Setya Novanto Gugur Setelah Sidang E-KTP Dimulai
Rencananya sidang akan dilanjutkan esok hari dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPK, penyampaian barang bukti dari kedua belah pihak, dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.
"Besok itu jawaban, kita lanjutkan (penyerahan) bukti dan surat. Kalau pemohon ada saksi, silakan dibawa paling banyak dua orang," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017.
Pada Senin, 11 Desember 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda melanjutkan keterangan saksi dari pemohon. Dua hari berikutnya, yaitu Selasa dan Rabu, agendanya adalah mendengarkan saksi dari pihak termohon (KPK).
Baca: Praperadilan, Setya Novanto Minta Status Tersangka Dibatalkan
Sementara itu, pada Kamis pagi, 14 Desember 2017, sekitar pukul 09.00 agenda sidang adalah mendengarkan kesimpulan. Adapun sore harinya putusan akan dibacakan. "Kalau memungkinkan saya putus jam tiga sore, kalau tidak ya Jumat gitu, loh," ujarnya.
"Saya sampaikan supaya enggak ada pikiran hakim tergesa-gesa memutus atau juga menyatakan hakimnya dilambat-lambatkan. Jadi saya ingatkan supaya kita fair dalam sidang ini," katanya menambahkan.
Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun tersebut pada 10 November 2017. Penetapan status Setya sebagai tersangka oleh KPK ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, KPK menetapkan Setya sebagai tersangka untuk kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Setya menggugat praperadilan ihwal penetapannya tersebut dan menang 29 September 2017.