Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Kejam oleh Pengacara Setya Novanto, Begini Tanggapan KPK

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto, seusai menjalani pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, di gedung KPK, Jakarta, 30 November 2017. MKD DPR memeriksa Setya Novanto dalam rangka verifikasi dan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPR Setya Novanto, seusai menjalani pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, di gedung KPK, Jakarta, 30 November 2017. MKD DPR memeriksa Setya Novanto dalam rangka verifikasi dan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik tudingan penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang menganggap KPK kejam karena menolak kunjungan untuk kliennya. "Jadwal kunjungan Senin dan Kamis, berlaku sama untuk semua tahanan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 Desember 2017.

Menurut Febri, kunjungan untuk Ketua Umum Golkar itu sudah sesuai dengan prosedur. Sebelumnya, Fredrich mengatakan penyidik KPK menolak lima kali permohonan kunjungan pada 19, 21, 23, 28, dan 30 November 2017.

Baca:
KPK Segera Rampungkan Berkas Dakwaan Setya Novanto
Pengacara Setya Novanto: Permintaan ...

Pembesuk yang diajukan mengunjungi Setya itu di antaranya pejabat negara, seperti Wakil Ketua DPR, Ketua Komisi DPR, anggota DPR, petinggi-petinggi Partai Golkar, bahkan anak, saudara, dan kerabat, tapi tidak diizinkan. "Semua ditolak, yang diizinkan hanya penasihat hukum," ujar Fredrich dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 4 Desember 2017.

Fredrich juga mempersoalkan makanan dan baju Ketua DPR yang disangka korupsi merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Dia mengkritik pembatasan pemberian makanan oleh KPK karena hanya diperbolehkan makan satu kotak kecil. "Dan hanya boleh pada Senin dan Kamis, diberikan oleh istri Setya saja," ucapnya.

KPK, kata Fredrich, tidak mengizinkan Ketua Umum Partai Golkar itu berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat dan Rumah Sakit Premier tempat kliennya dioperasi. "Minta dokter pribadi datang ditolak, mengundang kiai atau imam ditolak juga," tuturnya.

Baca juga:
Klaim Aziz, Setya Novanto Diskusi Soal ...
KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Setya ...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perlakuan KPK terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik senilai Rp5,84 triliun itu dianggap Fredrich tidak sesuai dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berkaitan dengan hak tahanan, di antaranya Pasal 58, 60, 61, dan 63. "Satu pun pasal KUHAP yang merupakan hukum acara pidana satu-satunya di NKRI tidak digubris oleh KPK," katanya.

Fredrich menuding KPK memperlakukan Ketua DPR itu seperti binatang yang diisolasi. Padahal, menurut dia, KPK tidak berwenang mengatur rumah tahanan yang seharusnya menjadi wewenang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia juga menuding rumah tahanan KPK menjadi kaki tangan penyidik KPK untuk melecehkan hak kliennya. "Di mana letak hati nurani dan kepatuhan terhadap hukum bagi KPK yang mengaku sebagai penegak hukum?" ujarnya.

Soal izin berobat, Febri mengatakan pengobatan untuk Setya Novanto sudah difasilitasi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. "Hal itu merupakan kelanjutan dari perawatan sebelumnya," ucapnya.

English version: Setya Novanto to be Handed Over to Prosecutors

Infografis: Kasus-Kasus Setya Novanto, Dari Limbah Beracun Sampai E-KTP

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pencabutan Hak Politik Terdakwa Korupsi, Siapa Saja Koruptor yang Pernah Dikenai Hukuman Ini?

33 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi dari  Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. Made Oka diduga menyalurkan uang US$ 3,8 juta, yang didapat dari PT Biomorf Mauritus. TEMPO/Imam Sukamto
Pencabutan Hak Politik Terdakwa Korupsi, Siapa Saja Koruptor yang Pernah Dikenai Hukuman Ini?

Pencabutan hak politik kerap diberikan dalam vonis kepada napi korupsi. Di antaranya Juliari Batubara, Setya Novanto, dan Edhy Prabowo, siapa lagi?


Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

38 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat kasus suap. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan setelah dapat remisi Idulfitri.


Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

39 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. ANTARA
Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.


Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

39 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?


Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

39 hari lalu

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.


Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

40 hari lalu

Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

Napi korupsi yang ada di Lapas Sukamiskin Bandung menerima remisi di HUT ke-78 RI. Ada nama Setya Novanto dan Imam Nahrawi yang menerima remisi.


KPK Sebut Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan

47 hari lalu

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasus e-KTP pada Agustus 2019. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu disebut telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun dia memilih kabur ketimbang mengikuti proses hukum. KPK lantas menetapkan Tannos masuk ke dalam DPO sejak 22 Agustus 2022. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasus e-KTP pada Agustus 2019. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra disebut telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun dia memilih kabur ketimbang mengikuti proses hukum. KPK lantas menetapkan Tannos masuk ke dalam DPO sejak 22 Agustus 2022. Foto: Istimewa
KPK Sebut Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan

Paulus Tannos disebut telah menjadi warga negara Afrika Selatan. KPK kesulitan untuk menangkapnya.


Ketua Umum Golkar dari Masa ke Masa: Ada Harmoko, Setya Novanto hingga Airlangga Hartarto

17 Juni 2023

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menyampaikan pidato pengarahan dalam rapat kerja nasional (Rakernas) di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu, 4 Juni 2023. Rakernas tersebut membahas rencana kerja dalam rangka pemenangan Partai Golkar di Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Umum Golkar dari Masa ke Masa: Ada Harmoko, Setya Novanto hingga Airlangga Hartarto

Berikut daftar lengkap Ketua Umum Golkar dari masa ke masa. Siapa ketum pertamanya? Kapan periode Setya Novanto dan Airlangga Hartarto?


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

22 April 2023

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan