TEMPO.CO, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Hakim tunggal, Kusno, menyampaikan surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir dan meminta penundaan sidang.
Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menilai permintaan penundaan oleh KPK tidak beralasan. Ia menuding, berdasarkan pemberitaan, penundaan karena KPK ingin mempercepat proses pelimpahan berkas perkara Setya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Pihak termohon berniat untuk mempercepat proses pelimpahan pemeriksaan pokok perkara ke peradilan Tipikor," kata Ketut di PN Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2017.
Baca: Alasan KPK Meminta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda
Selain itu, menurut Ketut, penundaan waktu yang diajukan KPK unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses pemeriksaan praperadilan Setya Novanto. "Atas hal tersebut jelas bahwa termohon KPK telah menunjukan itikad tidak baik dan telah melakukan unfairness," kata dia.
Ketut menilai praperadilan ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Setya Novanto. Sehingga, menurut dia, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak siap menghadapi praperadilan. "Kami sangat meyakini bahwa termohon sudah sangat siap," ujar Ketut.
Baca: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda
Dalam persidangan, hakim Kusno membacakan surat keterangan yang diterima PN Jaksel tertanggal 28 November 2017 dari KPK. Ia mengatakan KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto minimal tiga minggu tehitung sejak sidang perdana digelar. "Kami mohon hakim PN Jakarta Selatan dapat menunda sidang praperadilan minimal tiga minggu ke depan," ujar hakim Kusno.
Kusno menjelaskan KPK beralasan penundaan dilakukan karena masih mengumpulkan berkas administrasi untuk gugatan tersebut. Selain itu, KPK beralasan masih perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menghadapi praperadilan. "Jadi termohon tidak hadir," ujarnya.