TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menegaskan tidak ada perlakuan khusus untuk Setya Novanto meskipun memiliki kebutuhan medis selama menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK. Ia mengatakan pihaknya mendasarkan pada pemeriksaan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia.
"Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan maka tersangka SN fit to be question, artinya sudah dinyatakan sehat untuk dilakukan pemeriksaan," kata Febri di kantor KPK, Jakarta, Senin, 20 November 2017.
Baca: Nurdin Halid: Golkar Akan Tarik Setya Novanto dari Ketua DPR
Ia menjelaskan berdasarkan pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Setya Novanto tak lagi membutuhkan rawat inap. "Jadi aspek hukum acara dan aspek hukum medis sudah terpenuhi," kata dia.
KPK, kata dia, berprinsip untuk seluruh tahanan yang memiliki kebutuhan medis itu bisa disampaikan kepada penyidik. Setelah itu, penyidik akan menimbang kebutuhan tahanan sesuai rekomendasi dokter KPK.
"Kalau memang ada saya kira semua sama intinya enggak ada perlakuan khusus," ujarnya. "Kami tidak diperbolehkan untuk memberikan perlakuan khusus pada orang tertentu karena jabatannya."
Baca: Polisi Temukan Penyebab Setya Novanto Benjol di Toyota Fortuner
Pernyataan KPK berbeda dengan keterangan kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan. Otto menyebut kliennya masih berada dalam kondisi yang lemah pasca kecelakaan pada Kamis, 16 November 2017.
Hal ini diungkapkan setelah Otto mengunjungi Setya Novanto di Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK selama sekitar dua jam. "Kami tadi tidak bisa lama, karena dia masih lemah. Luka masih ada di kepalanya. Saya bilang kita jangan berdiskusi lama-lama," kata Otto yang baru ditunjuk sebagai anggota kuasa hukum Novanto.