TEMPO.CO, Jakarta - Tim dari Markas Besar TNI dikabarkan akan menyelidiki kasus kematian La Gode di Maluku Utara. Koordinator Badan pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengatakan ia mendapatkan informasi bahwa tim itu akan dipimpin Detasemen Polisi Militer dibantu Mabes Polri.
"Kami berharap penyelidikan kasus ini berjalan dengan transparan, obyektif, dan akuntabel," katanya, Jumat, 1 Desember 2017.
Dalam kasus La Gode, Yati mengatakan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan dugaan tindak kriminal. "Panglima TNI juga harus mengevaluasi keberadaan satgas TNI di Pulau Taliabu," ujarnya.
Baca juga: KontraS Laporkan Hasil Investigasi Kematian La Gode ke LPSK
Sebelumnya, La Gode meninggal di dalam Pos Satgas 732 Banau pada 24 Oktober 2017, sekitar pukul 4.30 pagi. Yati mecurigai kematian La Gode bukan disebabkan oleh pengeroyokan massa. "Berdasarkan hasil visum tim medis, seluruh tubuh La Gode sudah dipenuhi luka-luka, dan delapan gigi dicabut serta kuku ibu jari kaki sebelah kanan dalam kondisi terlepas," jelas Yati.
La Gode diduga telah mencuri singkong parut milik warga dan diperlakukan dengan semena-mena oleh anggota Pospol Keamanan di desa Lede. Menurut Yati tindakan tersebut tidaklah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Segala tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut tanpa disertai adanya surat - surat resmi dari kepolisian setempat, penahanan selama 5 hari di Pos Satgas tidak disertai status hukum yang jelas," tutur Yati.
Atas kematian La Gode, Kontras meminta istrinya untuk melaporkan tindakan tersebut pada Polda Maluku pada tanggal 20 November 2017 lalu ke Polda Maluku Utara dengan nomor STPLP/40/XI/2017/SPKTT, DENPOM XVI/1 dengan surat nomor LP/30/XI/2017 dan juga Propam Polda Maluku Utara dengan surat nomor STPL/29/XI/2017/Yanduan. "Pasca pelaporan itu, rumah isteri La Gode sempat didatangi oleh anggota Satgas yang menanyakan keberadaannya," kata Yati.
Kontras mendesak Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan secara maksimal terhadap keluarga korban dan saksi –saksi yang mengetahui tindakan sewenang – wenang yang dilakukan aparat terhadap La Gode. "Kami juga mendesak LPSK mengawal proses hukum yang tengah berjalan baik di POM TNI, Propam Polda Maluku Utara dan Reskrim Polda Maluku Utara," ujar Yati.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan dia akan menindaklanjuti kabar penganiayaan yang dialami La Gode, yang diduga dilakukan oleh TNI di Maluku Utara. Ia mengklaim sudah mengirimkan polisi militer ke lokasi.
"Saya sedang mengirimkan POM sama kepolisian di sana untuk sampai ke pulau tersebut," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Istana Bogor pada Kamis malam, 30 November 2017.