Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fadli Zon: Pelaku Penganiayaan La Gode Harus Dihukum

image-gnews
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, saat menghadiri acara open house di rumah dinas Ketua DPR, Setya Novanto, Jalan Widya Chandra III, Jakarta. 25 Juni 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, saat menghadiri acara open house di rumah dinas Ketua DPR, Setya Novanto, Jalan Widya Chandra III, Jakarta. 25 Juni 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan pelaku penganiayaan terhadap La Gode, warga Maluku Utara harus diproses hukum. La Gode meninggal setelah dianiaya karena dituduh mencuri singkong parut milik warga.

Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia di kantor Pos Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Ops Pamrahwan) Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO).

Baca: KontraS Laporkan Hasil Investigasi Kematian La Gode ke LPSK

"Kalau memang betul (terjadi penganiayaan), harus diproses hukum karena itu pasti ada abuse of power, melakukan penghakiman sendiri terhadap masyarakat," kata Fadli di kompleks parlemen, Jakarta pada Kamis, 30 November 2017.

Pimpinan DPR yang mengurusi komisi pertahanan ini mengatakan, pengadilan militer harus digelar jika benar pelakunya merupakan anggota TNI yang bertugas di daerah tersebut. Fadli mengatakan aparat seharusnya lebih sensitif dalam menjalankan tugasnya mengingat daerah tersebut merupakan bekas daerah konflik.

Baca: Ketua Komisi Pertahanan Minta TNI Tak Tutupi Kasus La Gode

Kematian La Gode terkuak dari hasil investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi. KontraS dan LBH Maromoi menemukan dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang diduga dilakukan oleh aparat TNI terhadap La Gode.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

La Gode digeledah, ditangkap, dan ditahan dengan tuduhan mencuri singkong parut. Dia juga disiksa hingga akhirnya meninggal dunia.

Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan tindakan yang dilakukan aparat TNI itu tidak disertai dengan surat-surat dari kepolisian setempat. Hasil visum terhadap La Gode pun menunjukkan adanya luka di sekujur tubuh. Selain itu, delapan gigi La Gode dicabut dan kuku ibu jari kanannya terlepas.

Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura Letnan Kolonel (Armed) Sarkitansi Sihaloho mengaku telah membuat surat pernyataan bahwa masyarakatlah yang melakukan pengeroyokan pada La Gode hingga tewas. Surat tersebut, menurut Sihaloho, telah ditandatangani 1.200 warga.

Menurut Yati, setelah La Gode meninggal, istri La Gode mengaku sering dikunjungi oleh anggota Satgas dan diintimidasi untuk tidak melakukan pelaporan ihwal kematian suaminya. Yati mengatakan anggota Pos Satgas juga memberikan uang kerohiman sebesar Rp 1,4 juta per bulan dan akan memberikannya hingga sembilan bulan.

Ketua Komisi Pertahanan DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta TNI tak menutup-nutupi kasus tersebut. Fadli pun mengingatkan peradilan militer bisa digelar jika benar anggota TNI melakukan penganiayaan terhadap La Gode. "Yang melakukan harus diadili dengan hukum yang ada," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Fadli Zon Harapkan Dana Indonesiana Lebih Besar

2 jam lalu

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon memberi sambutan pada pembukaan Indonesian Dance Festival (IDF) di Graha Bakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Sabtu 2 November 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Menteri Fadli Zon Harapkan Dana Indonesiana Lebih Besar

Fadli Zon berharap, dana Indonesiana bisa diakses tidak hanya oleh komunitas tari, tapi juga film, musik, dan berbagai bentuk ekspresi budaya lainnya.


Fadli Zon: Omnibus Law Kebudayaan Dibahas Tahun Depan

10 jam lalu

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan pemaparaan saat pembukaan Lomba Cerdas Cermat Museum (LCCM) Tingkat Nasional 2024 di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Lomba edisi ke-10 tersebut diikuti peserta tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari 36 provinsi di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fadli Zon: Omnibus Law Kebudayaan Dibahas Tahun Depan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan omnibus law kebudayaan merupakan gagasan baru yang masih memerlukan kajian.


Fadli Zon akan Dorong Pemerintah Provinsi Revitalisasi Taman Budaya

3 hari lalu

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan pemaparaan saat pembukaan Lomba Cerdas Cermat Museum (LCCM) Tingkat Nasional 2024 di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Lomba edisi ke-10 tersebut diikuti peserta tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari 36 provinsi di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fadli Zon akan Dorong Pemerintah Provinsi Revitalisasi Taman Budaya

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan kementeriannya akan mendorong revitalisasi taman-taman budaya yang ada di setiap provinsi di Indonesia.


Fadli Zon: Museum Nasional akan Diperbaiki agar Tak Sekadar Tempat Penyimpanan

3 hari lalu

Menteri Kebudayaan Fadli Zon (kanan) foto bersama dengan perwakilan peserta Lomba Cerdas Cermat Museum (LCCM) 2024 di Museum Nasional Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Fadli Zon: Museum Nasional akan Diperbaiki agar Tak Sekadar Tempat Penyimpanan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon, mengatakan ke depan perlu ada pembakuan narasi, edukasi, maupun tampilan isi museum semakin baik.


Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

5 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Supriyani yang sempat ditahan kejaksaan di lapas perempuan setelah mediasi dengan keluarga pelapor tidak berjalan lancar, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. ANTARA/Jojon
Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

Berawal dari tuduhan itu, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan ke siswanya


Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

5 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Pasar Rebo


Jakarta Film Week 2024 Ditutup dengan Pemutaran Film Don't Cry, Butterfly

7 hari lalu

Film Don't Cry, Butterfly menutup Jakarta Film Week 2024. Dok. Jakarta Film Week
Jakarta Film Week 2024 Ditutup dengan Pemutaran Film Don't Cry, Butterfly

Jakarta Film Week 2024 resmi ditutup pada 27 Oktober 2024 setelah berlangsung selama 5 hari dan dihadiri ribuan penonton.


DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

7 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap seharusnya diselesaikan secara restorative justice. ANTARA/Jojon
DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice


Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

8 hari lalu

Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 27 Oktober 2024. Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahakamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara. Ia ditangka di kediamannya, setelah mendapatkan pencekalan agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. ANTARA/Moch Asim
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Tim Kejaksaan menyebut tidak ada perlawanan dari Ronald Tannur, yang hanya didampingi ART di rumahnya.


Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

8 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

Ronald Tannur akan dipenjara di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.