Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Laporkan Hasil Investigasi Kematian La Gode ke LPSK

Reporter

image-gnews
Ilustrasi. (Unay Sunardi)
Ilustrasi. (Unay Sunardi)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Maluku Utara melakukan pendampingan hukum terhadap YN, istri korban penyiksaan hingga tewas, La Gode. Istri korban dibawa ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“LPSK akan memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi, terkait dugaan penganiayaan terhadap La Gode. Kami akan melindungi di tempat yang aman” ujar Wakil Kepala LPSK Hasto Atmojo, Selasa, 28 November 2017.

Baca: LPSK Proaktif Lindungi Korban Persekusi dan Keluarganya

Kematian La Gode diduga dianiaya terkait tuduhan mencuri sebuah singkong parut (gepe) milik warga bernama Egi. La Gode tewas di kantor Pos Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Ops Pamrahwan) Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO). Ia tewas dengan sekujur luka di tubuhnya, termasuk delapan buah gigi dan kuku kaki yang tercabut.

KontraS dan LBH Maromoi telah melakukan investigasi terkait kasus ini. Hasilnya, KontraS dan LBH Maromoi menemukan sejumlah pelanggaran hukum dan HAM yang diduga dilakukan oleh TNI terhadap La Gode. Sebelumnya, aparat mengaku bahwa La Gode meninggal karena dikeroyok massa, namun faktanya, ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani, korban ditemukan tewas di Pos Satgas pukul 04.30 WITA.

Simak: KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi

Yati mengatakan, penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh anggota Pospol Keamanan di Desa Lede tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurut dia segala tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut tanpa disertai surat-surat resmi dari kepolisian setempat. “Penahanan selama lima hari di Pos Satgas tidak disertai status hukum yang jelas,” ujar Yati.

Menurut Yati, sebelum diketahui tewas pada 24 Oktober 2017, La Gode sempat melarikan diri dari Pos Satgas selama delapan hari dan bertemu dengan istrinya. Saat itu La Gode mengatakan pada istrinya bahwa ia tidak kuat mengalami siksaan terus menerus. Ia mengeluhkan sakit di bagian rusuk dan punggung.

Hasil visum oleh tim medis menunjukkan adanya luka di seluruh tubuh La Gode. Selain itu, terlihat delapan gigi La Gode dicabut serta kuku ibu jari sebelah kanannya terlepas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lihat: Kontras Minta Penyanderaan di Papua Ditangani Secara Persuasif

Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura Letnan Kolonel (Armed) Sarkitansi Sihaloho mengaku telah membuat surat pernyataan bahwa masyarakatlah yang melakukan pengeroyokan pada La Gode hingga tewas. Surat tersebut, menurut Sihaloho, telah ditandatangani 1.200 warga.

Setelah La Gode tewas, istri La Gode, kata Yati, mengaku sering dikunjungi oleh anggota Satgas dan diintimidasi untuk tidak melakukan pelaporan terkait kematian suaminya. Yati mengatakan, anggota Pos Satgas juga memberikan uang kerohiman sebesar Rp 1.400.000 per bulan dan akan memberikannya hingga sembilan bulan.

Baca juga: Kontras Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi I

Istri La Gode telah melakukan pelaporan hukum didampingi oleh KontraS serta LBH Maromoi pada tanggal 20 November ke Polda Maluku Utara. Namun, kata Yati, seorang satgas sempat mendatangi rumah istri La Gode dan menanyakan keberadaanya.

Yati menuturkan, KontraS mendesak ketua LPSK untuk memberikan perlindungan secara maksimal terhadap keluarga korban dan saksi yang mengetahui tindakan tersebut. “Kami juga mendesak LPSK untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan baik di POM TNI, Propam Polri, dan Reskrim Polda Maluku Utara,” ujar Yati.

RIANI SANUSI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

13 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril menyebut kasus 1998 tak termasuk pelanggaran HAM berat. Pernyataan Yusril ini mendapatkan respons dari sejumlah kalangan.


Yusril Ihza Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata KontraS

14 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Yusril Ihza Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata KontraS

KontraS menilai, sebagai seorang menteri, Yusril Ihza Mahendra tidak memiliki kapasitas untuk menetapkan sebuah peristiwa masuk ke kategori pelanggaran HAM berat atau ringan.


Hingga Akhir Menanti Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir

16 hari lalu

Aktivis HAM Munir Said Thalib tewas dalam pesawat rute Singapura-Belanda pada 7 September 2004. Dugaan awal, Munir meninggal akibat sakit. Namun pada 12 November 2004, Badan Forensik Belanda mengeluarkan hasil autopsi bahwa Munir diracun. Pembunuhan berencana itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan secara forensik. Dok.TEMPO/Bernard Chaniago
Hingga Akhir Menanti Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir

Pada 2016, Jokowi sebagai presiden memberikan janji besar untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir


KontraS Catat Setidaknya Ada 2.078 Kasus Serangan Kebebasan Sipil di Era Jokowi

17 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
KontraS Catat Setidaknya Ada 2.078 Kasus Serangan Kebebasan Sipil di Era Jokowi

KontraS menilai kultur serangan kebebasan sipil merupakan masalah klasik yang kerap terjadi di era Jokowi.


Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

24 hari lalu

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.


Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

25 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

KontraS menyoroti fenomena deret tunggu hukuman mati yang muncul pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.


KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

29 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

KPAI meminta hasil autopsi pertama jasad Afif Maulana digunakan sebagai acuan.


KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

30 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, saat ditemui usai peluncuran Laporan Hari Bhayangkara pada Senin, 1 Juli 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

KontraS: sebanyak 64 peristiwa tersebut menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.


Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

30 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

KontraS merilis Catatan HUT TNI 2024, mengungkap 64 peristiwa kekerasan oleh TNI terhadap warga sipil dalam setahun terakhir.


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

31 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.