TEMPO.CO, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Maluku Utara melakukan pendampingan hukum terhadap YN, istri korban penyiksaan hingga tewas, La Gode. Istri korban dibawa ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“LPSK akan memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi, terkait dugaan penganiayaan terhadap La Gode. Kami akan melindungi di tempat yang aman” ujar Wakil Kepala LPSK Hasto Atmojo, Selasa, 28 November 2017.
Baca: LPSK Proaktif Lindungi Korban Persekusi dan Keluarganya
Kematian La Gode diduga dianiaya terkait tuduhan mencuri sebuah singkong parut (gepe) milik warga bernama Egi. La Gode tewas di kantor Pos Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Ops Pamrahwan) Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO). Ia tewas dengan sekujur luka di tubuhnya, termasuk delapan buah gigi dan kuku kaki yang tercabut.
KontraS dan LBH Maromoi telah melakukan investigasi terkait kasus ini. Hasilnya, KontraS dan LBH Maromoi menemukan sejumlah pelanggaran hukum dan HAM yang diduga dilakukan oleh TNI terhadap La Gode. Sebelumnya, aparat mengaku bahwa La Gode meninggal karena dikeroyok massa, namun faktanya, ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani, korban ditemukan tewas di Pos Satgas pukul 04.30 WITA.
Simak: KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi
Yati mengatakan, penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh anggota Pospol Keamanan di Desa Lede tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurut dia segala tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut tanpa disertai surat-surat resmi dari kepolisian setempat. “Penahanan selama lima hari di Pos Satgas tidak disertai status hukum yang jelas,” ujar Yati.
Menurut Yati, sebelum diketahui tewas pada 24 Oktober 2017, La Gode sempat melarikan diri dari Pos Satgas selama delapan hari dan bertemu dengan istrinya. Saat itu La Gode mengatakan pada istrinya bahwa ia tidak kuat mengalami siksaan terus menerus. Ia mengeluhkan sakit di bagian rusuk dan punggung.
Hasil visum oleh tim medis menunjukkan adanya luka di seluruh tubuh La Gode. Selain itu, terlihat delapan gigi La Gode dicabut serta kuku ibu jari sebelah kanannya terlepas.
Lihat: Kontras Minta Penyanderaan di Papua Ditangani Secara Persuasif
Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura Letnan Kolonel (Armed) Sarkitansi Sihaloho mengaku telah membuat surat pernyataan bahwa masyarakatlah yang melakukan pengeroyokan pada La Gode hingga tewas. Surat tersebut, menurut Sihaloho, telah ditandatangani 1.200 warga.
Setelah La Gode tewas, istri La Gode, kata Yati, mengaku sering dikunjungi oleh anggota Satgas dan diintimidasi untuk tidak melakukan pelaporan terkait kematian suaminya. Yati mengatakan, anggota Pos Satgas juga memberikan uang kerohiman sebesar Rp 1.400.000 per bulan dan akan memberikannya hingga sembilan bulan.
Baca juga: Kontras Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi I
Istri La Gode telah melakukan pelaporan hukum didampingi oleh KontraS serta LBH Maromoi pada tanggal 20 November ke Polda Maluku Utara. Namun, kata Yati, seorang satgas sempat mendatangi rumah istri La Gode dan menanyakan keberadaanya.
Yati menuturkan, KontraS mendesak ketua LPSK untuk memberikan perlindungan secara maksimal terhadap keluarga korban dan saksi yang mengetahui tindakan tersebut. “Kami juga mendesak LPSK untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan baik di POM TNI, Propam Polri, dan Reskrim Polda Maluku Utara,” ujar Yati.
RIANI SANUSI PUTRI