TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriani mengatakan, kasus La Gode merupakan teguran yang tepat begi profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditengah-tengah rencana pergantian Panglima TNI. Calon Panglima baru harus melihat kasus La Gode sebagai pentingnya penerapan akuntabilitas ditubuh TNI.
Yati menjelaskan kasus La Gode tidak saja bertentangan dengan prosedur penanganan kejahatan pidana kriminal, tetapi ada indikasi pihak TNI tidak melakukan kewenangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan menahan atau melakukan pembinaan terhadap La Gode.
Dalam catatan KontraS misalkan dalam tahun 2017 ada sekitar 266 peristiwa dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga melibatkan anggota TNI. Kasus La Gode diduga sebagai salah satu kasus yang juga terkait dengan TNI, yaitu Satuan Tugas (Satgas) 732 Banua, Kepulauan Taliabu, Maluku Utara.
“Indikator dari kasus La Gode ini adalah kenapa masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana kriminal yang seharusnya ditangani di Kepolisian justru ditangani oleh pihak Satgas disana. Saya khawatir, cara-cara seperti ini menunjukkan adanya superioritas pihak TNI di lapangan,” kata Yati di kantornya, Rabu 6 Desember 2017.
Simak: KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode
Menurut Yati, harus dilakukan evaluasi yang mendalam mengenai penempatan Satgas di Pulau-pulau, untuk memastikan tidak ada tumpang tindih prioritas antara dua institusi, dalam hal ini Polri. Keduanya harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Seharusnya menurut Yati, Panglima TNI yang baru kedepannya harus bisa memastikan operasi-operasi militer yang dilakukan selama ini seberapa jauh efektifitasnya. Termasuk penempatan-penempatan Satgas dan dalam hal membangun relasi yang kuat dengan Polri agar tidak terjadi tumpang tindih di lapangan.
“Terkait akuntabilitas atau pertanggung jawaban dari TNI terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM yang melibatkan anggota di Lapangan, saya harap Panglima yang baru turut mendukung revisi Undang-undang (UU) Peradilan Militer sebagai dorongan lbagi lahirnya institusi TNI yang akuntabel,” jelas Yati
Panglima baru diminta tidak ragu-ragu dalam menegakkan hukum bagi yang sifatnya kasus, seperti La Gode, revisi kebikakan melalui UU Peradilan Militer akan membuat siapapun anggota TNI yang terlibat dalam pelanggaran hukum, pelanggaran HAM bisa dimintai pertanggungjawaban.