TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers mengungkap kronologi penganiayaan terhadap seorang jurnalis bernama Sukandi Ali, yang dilakukan tiga prajurit TNI AL (Angkatan Laut).
Anggota Satgas Kekerasan Wartawan Dewan Pers Erick Tandjung menuturkan bahwa pada mulanya, pada Kamis, 28 Maret 2024, korban dijemput tanpa surat resmi oleh dua prajurit TNI AL berpakaian dinas. Mereka diantar anggota Babinsa (Bintara Pembina Desa) yang diminta untuk menunjukkan alamat rumah korban.
“Jadi, korban jurnalis ini memang dijemput ya tanpa ada surat resmi. Artinya ini tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kedua prajurit TNI AL,” ujar Erick, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 1 April 2024.
Sukandi kemudian dibawa ke pos TNI AL yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang, di Halmahera Selatan, di Pulau Bacan Selatan, Maluku Utara. Di sana, Sukandi diinterogasi soal tulisannya mengenai penangkapan kapal yang mengangkut BBM yang diduga milik Ditpolairud TNI AL.
Erick menceritakan, bahwa selama diinterogasi, Sukandi dianiaya dengan dipukul, ditendang dengan sepatu lars dan dicambuk dengan selang oleh tiga prajurit TNI AL. Sukandi saat itu ditanya mengapa menulis berita tersebut tanpa ada mewawancari TNI AL. Namun, dia mengaku bahwa sebelumnya dirinya sudah mewawancarai salah satu dari mereka (TNI AL).
Erick mengatakan bahwa Satgas Anti Kekerasan Wartawan Dewan Pers bersama konstituen, dalam hal ini AJI (Aliansi Jurnalis Independen) di Ternate, telah melakukan verifikasi lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti kondisi tubuh korban yang megalami memar, luka-luka di muka dan punggungnya atas penganiayaan yang dilakukan tiga prajurit TNI AL tersebut.
Sukandi mengaku sudah tidak kuat menahan saat penganiayaan terus dilakukan. Dia lalu menandatangi dua surat pernyataan agar dihentikan penyiksaannya.
“Ada dua yang juga didikte oleh ketiga prajurit AL ini, supaya berhenti menjadi jurnalis, sudah tidak boleh lagi menulis berita. Kemudian, yang kedua tidak boleh lagi melewati wilayah pesisir di Panamboang,” ujar Erick.
Setelah menandatangani surat tersebut, Sukandi kemudian dilepaskan dan dibantu oleh aparat kepolisian setempat untuk dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis.
Erick mengungkap motif penganiayaan yang ditemukan Dewan Pers tersebut. “Kami sudah memverifikasi dan memastikan betul bahwa korban mengalami kekerasan ini karena berita ya, memang karena dampak berita yang ditulisnya,” ujar Erick.
Dihubungi Tempo secara terpisah, Komandan Pangkalan TNI-Angkatan Laut (Danlanal) Ternate Letkol Marinir Ridwan Aziz mengatakan sudah langsung merespons insiden kekerasan terhadap wartawan tersebut.
Pihaknya minta maaf atas insiden yang terjadi tersebut. "Saya sudah mencopot Komandan Pos di Pelabuhan. Saya akan tindak tegas anggota saya yang melakukan pelanggaran," kata Ridwan.
ADINDA JASMINE PRASETYO | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Rentetan Ledakan Terjadi di Gudang Kodam Jaya Ciangsana, Bagaimana Prosedur Pemeliharaan Amunisi?