TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Mimika, Papua, memeriksa lima anggotanya yang terlibat penganiayaan terhadap seorang wartawan. Mereka diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan untuk mencari tahu kronologi kejadian.
"Bila terbukti, akan dikenai pasal pidana dan kode etik kepolisian," kata juru bicara Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal kepada Tempo pada Ahad, 12 November 2017.
Baca: Jurnalis Kalsel Usut Anggota Brimob Pengancam wartawan Antara
Lima anggota Sabhara Polres Mimika diduga menculik dan memukul wartawan media online Okezone, Saldi Hermanto, pada Sabtu, 11 November 2017. Kejadian itu bermula saat Saldi mengunggah sebuah status di laman Facebook miliknya yang mengkritik cara kerja polisi saat menangani kerusuhan di pasar malam Lapangan Timika Indah. Saat itu, polisi mengeluarkan tembakan peringatan untuk melerai kericuhan sehingga menyebabkan warga panik. Saldi dan dua anaknya, yang berada di lokasi, jatuh saat menyelamatkan diri.
Tidak lama setelah membuat status itu, sekitar pukul 22.50 WIT, Saldi diculik polisi saat tengah duduk di depan Polres Mimika, tempat ia biasa bekerja. Beberapa anggota Sabhara itu membawa Saldi ke sebuah pos polisi lalu memukulinya di bagian wajah dan punggung.
Baca: 4 Polisi Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan Metro TV
Kepada Tempo, Saldi mengaku dipukuli sekitar 8 polisi. Para polisi itu mengatakan bahwa tulisan dia telah melecehkan kepolisian. Setelah dipukuli, Saldi pulang ke rumahnya dan berobat ke rumah sakit. "Wajah di bagian kiri masih memar," kata dia. Saldi lantas membuat laporan polisi atas penganiayaan itu.
Kepala Kepolisian Resor Mimika Ajun Komisaris Besar Victor Mackbon mengatakan perbuatan anak buahnya telah mencederai hubungan baik antara kepolisian dan wartawan setempat. "Tindakan yang dilakukan anggota saya sangat tidak profesional," kata dia.
Ia mengatakan Wakil Kepala Polres Mimika Komisaris Arnolis Korowa telah menjenguk dan menyampaikan permohonan maaf kepada Saldi. Selain itu, kepolisian akan menanggung seluruh biaya pengobatan.