TEMPO.CO, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto KH Masud Yunus berjanji akan mematuhi aturan hukum yang berlaku dan siap menanggung konsekuensi sebagai tersangka korupsi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya. “Saya akan menunggu proses lebih lanjut dari KPK,” kata Kiai Ud—sapaan akrab Masud—kepada wartawan di Pendapa Graha Praja Kota Mojokerto, Jumat, 24 November 2017.
Kiai Ud menerima surat pemberitahuan dari KPK tentang statusnya sebagai tersangka pada Rabu siang, 22 November 2017. “Saya sebagai warga negara harus taat hukum,” ucapnya.
Baca: Jadi Tersangka, Wali Kota Mojokerto Masud Yunus Besok Tetap Kerja
Ia terjerat kasus suap yang melibatkan buahnya dan jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto tentang rencana pengalihan anggaran pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto sebesar Rp 13 miliar pada 2017.
Proyek pembangunan kampus itu akan dialihkan untuk proyek penataan lingkungan. Anak buah Kiai Ud itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, beserta Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq serta Abdullah Fanani, ditangkap KPK pada Juni 2017. Mereka sudah menjalani proses hukum.
Baca juga: Wali Kota Mojokerto Masud Yunus Tersangka Suap Pembahasan APBD
Empat orang tersebut sudah dicopot dari jabatannya. Sedangkan Masud sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka di gedung KPK, Jakarta, Juni 2017.
Menurut Masud, hingga kini, belum ada pemanggilan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka. “Belum ada, baru pemberitahuan status tersangka saya.”