TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belajar kembali mengenai hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Fredrich, sebagai Ketua DPR, kliennya memiliki hak imunitas dari pemanggilan KPK.
Fredrich menyatakan aturan mengenai hak imunitas itu ada di Pasal 20A ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur hak anggota DPR. "Hak imunitas itu kan artinya tidak bisa disentuh," kata Fredrich melalui sambungan telepon, Selasa, 14 November 2017.
Baca juga: Pengacara Berkukuh KPK Tak Berwenang Panggil Setya Novanto
Fredrich menyamakan hak imunitas yang dimiliki kliennya dengan hak imunitas duta besar negara asing. Dengan hak imunitas tersebut, menurut dia, anggota DPR tidak bisa disentuh dan diperiksa penegak hukum, termasuk KPK. "Makanya saya selalu bilang KPK harus belajar apa namanya hak imunitas. Tanya dong ahli bahasa, ahli hukum pidana, apa itu hak imunitas," ujarnya.
Fredrich meminta KPK berkaca atas sikap lembaga antirasuah tersebut, yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan Panitia Angket KPK di DPR. Saat itu KPK juga menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanggilan Panitia Angket terhadap KPK. "Nah, sekarang saya kembalikan ke posisi yang sama, kami juga menguji kewenangan KPK bisa mengesampingkan UUD 1945," ucap Fredrich.
Baca juga: Jubir Wapres Tuding Kuasa Hukum Setya Novanto Bangun Opini Sesat
Fredrich meminta KPK menahan diri sampai ada putusan MK soal uji materi Pasal 12 dan Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan uji materi itu dilakukan kuasa hukum Setya Novanto pada Senin, 13 November 2017.
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto pada Rabu, 15 November 2017. Terkait dengan pemanggilan besok, Fredrich kembali menegaskan KPK tidak punya kewenangan memanggil kliennya. Dia menyebut pemanggilan Setya Novanto harus mendapat izin tertulis dari Presiden.