TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husain Abdullah, mengatakan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, cenderung membangun opini sesat tentang pemanggilan terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pengacara Novanto ini kan cenderung menyesatkan sebenarnya. Membangun opini seolah-olah untuk memeriksa Ketua DPR itu harus izin presiden," katanya di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin, 13 November 2017.
Baca juga: Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi jika Dipanggil KPK
Husain mengatakan, pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sama sekali tidak membutuhkan izin presiden. Sebab, dugaan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) termasuk tindak pidana khusus. Dalam tindak pidana khusus, seperti kasus korupsi, izin presiden untuk memeriksa Ketua DPR sama sekali tidak diperlukan.
Ketentuan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Husain mengatakan Pasal 3 undang-undang tersebut menyebutkan, untuk memeriksa Ketua DPR tidak dibutuhkan izin presiden bila menyangkut pidana khusus. "KPK ini memang bidangnya untuk pidana khusus, masalah korupsi. Dia memeriksa Ketua DPR tak harus izin ke mana-mana," ujarnya.
Baca juga: Saut Sitomorang: Periksa Setya Novanto Tak Perlu Izin Presiden
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemeriksaan terhadap Setya oleh KPK tak butuh izin presiden. "KPK tidak butuh (izin presiden). Kalau polisi, memang dibutuhkan," ucapnya, Selasa, 7 November lalu. JK pun meminta Setya menaati proses hukum, apalagi terhadap aturan yang dibuat DPR sendiri.