INFO NASIONAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan termasuk civitas academica dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.
Ketua Dewan Audit Sophia Wattimena dalam kegiatan OJK Mengajar dengan tema “Transformasi Governansi Pilar Penyangga Integritas” sebagai rangkaian HUT ke-13 OJK yang dilaksanakan di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa 5 November 2024, menyampaikan bahwa penerapan tata kelola yang baik dengan integritas tinggi menjadi salah satu fondasi pelaksanaan sebuah organisasi.
“Sebagai generasi penerus bangsa, rekan-rekan mahasiswa saya harapkan untuk bersama-sama memiliki integritas dan sensitivitas yang tinggi untuk mencegah perilaku koruptif di sekitar kita, di lingkungan keluarga, kampus, pekerjaan nantinya serta masyarakat,” kata Sophia.
Sophia juga menekankan bahwa standar etika yang tinggi diperlukan untuk mencegah terjadinya fraud di sektor jasa keuangan. “OJK mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara menyeluruh di Sektor Jasa Keuangan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor V Universitas Brawijaya Unti Ludigdo yang mewakili Rektor Universitas Brawijaya Prof Widodo, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran OJK untuk bersama-sama memberikan semangat kepada civitas academica Universitas Brawijaya Malang untuk menegakkan integritas dalam berbagai aspek tata kelola.
Inspektur Pemerintah Kota Malang Mulyono yang mewakili Penjabat Walikota Malang Iwan Kurniawan, juga mengapresiasi kepada OJK yang telah memberikan kesempatan untuk memberikan pandangan terkait integritas dalam kegiatan OJK Mengajar.
Saat ini terdapat 73 Lembaga Jasa Keuangan yang melaporkan ke OJK telah memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP.
Untuk meningkatkan tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan dan POJK Nomor 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.
Sementara itu, OJK juga menerapkan Strategi Anti Fraud di internal yang terdiri dari 4 pilar utama yaitu; Pertama, Pilar Asses: Proses identifikasi risiko kecurangan serta pelaksanaan mitigasi/kontrol atas risiko kecurangan tersebut (fraud risk assessment/FRA), kedua; Pilar Prevent: Proses Know Your employee (KYE), penyampaian rutin LHKPN, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Penandatangan Pakta Integritas secara rutin (tahunan), Roadshow Governansi dan forum penguatan governansi, ketiga; Pilar Detect: Pelaksanaan Audit Internal dan Whistleblowing System (WBS) yang menjamin identitas kerahasiaan pelapor, dan ke empat; Pilar Respond: Tindak lanjut dari laporan pengaduan atau WBS atas indikasi kecurangan yang terjadi di OJK melalui audit khusus dan pemberian sanksi oleh Komite Etik.
OJK juga sedang mengkaji penggunaan Generative AI (Artificial Intelligence) yang dapat dimanfaatkan untuk proses penilaian risiko, perencanaan obyek audit, pelaksanaan asurans, pelaporan asurans, hingga deteksi fraud.
OJK berharap melalui kegiatan OJK Mengajar kali ini dapat meningkatkan penerapan tata kelola yang baik bagi civitas academica dan menjadi salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah organisasi yang diiringi integritas tinggi. (*)