TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi telah melayangkan surat untuk memeriksa kliennya pada Rabu, 15 November 2017. Namun dia tetap bersikukuh lembaga anti-rasuah tersebut tak punya kewenangan memanggil Setya Novanto.
"Sudah saya jelaskan berulang kali KPK tidak punya wewenang memanggil Setya Novanto,” kata Fredrich melalui sambungan telepon, Selasa, 14 November 2017. Fredrich mengatakan ini menjawab soal kepastian kehadiran Setya Novanto untuk diperiksa KPK pada Rabu besok.
Baca juga: Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi, Saut: Namanya Juga Usaha
Fredrich mengatakan kliennya telah menerima surat panggilan KPK untuk pemeriksaan besok. Dia tak memperhatikan kapan surat itu di kirim. Yang jelas, kata Fredrich, pihaknya sudah menerima surat tersebut.
Sebelumnya pada Senin kemarin, 13 November 2017, KPK juga telah memanggil Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebagai saksi atas tersangka Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. Namun Setya Novanto tak memenuhi panggilan tersebut, dan lebih memilih berkunjung ke Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Paksa Setya Novanto bila Tetap Mangkir
KPK juga pernah meminta Setya Novanto datang untuk pemeriksaan pada Senin, 6 November 2017. Namun Setya Novanto mengirimkan surat yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR bahwa panggilan terhadap dirinya harus seizin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.