TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi. Hal itu dia sampaikan usai beraudiensi dengan Ketua Partai Buruh Said Iqbal bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu, 6 November 2024.
"Intinya sesuai dengan keputusan MK bahwa kami dari DPR menyatakan memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," katanya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 November 2024.
Dia mengatakan, untuk menyikapi putusan MK soal UU Cipta Kerja, legislator bersama pemerintah dan buruh akan mengkaji dan membahasnya secara bersama-sama. Termasuk, ujarnya, soal pengupahan dan indeks upah buruh ke depan.
Namun, dia menilai pembahasan pasca putusan MK itu masih memerlukan waktu dan tidak terburu-buru. Sebab, katanya, hal ini bukan sesuatu yang mudah untuk dibahas.
"Supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh," ucapnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal menyatakan bahwa serikat buruh menyetujui sikap DPR yang ingin membahas ihwal peraturan pengupahan ini secara hati-hati dan detail. Dia juga mengapresiasi sikap DPR yang tidak lagi memberlakukan PP 51/2023 tentang pengupahan dalam membahas kenaikan upah buruh.
"Mudah-mudahan buruh di seluruh Indonesia mendengar ini. Mohon tenang, mohon sabar," ucapnya, Rabu, 6 November 2024.
Dia mengungkapkan, dengan tidak diberlakukannya PP 51/2023 ini membuat peraturan soal batas atas dan batas bawah upah minimum tidak ada lagi. Tak hanya itu, katanya, skema penghitungan kenaikan upah dengan alpha tertentu yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi tanpa faktor inflasi juga tidak berlaku.
"Karena (dua poin) itu kan di PP Nomor 51. Itu bagi kawan-kawan buruh yang paling dikhawatirkan," ucapnya.