TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaga legislatif mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto menghapus kredit macet terhadap UMKM sektor pertanian, perkebunan hingga perikanan. Dia mengatakan kebijakan tersebut salah satu terobosan yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha.
"Ini adalah terobosan yang ditunggu-tunggu dan akan bermanfaat bagi pelaku usaha, makanya akan diberikan keringanan," kata Dasco saat ditemui di kompleks gedung DPR, Rabu, 6 November 2024.
Dasco mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons atas kondisi pelaku UMKM atau petani yang saat ini kesulitan melunasi pinjaman. Hal tersebut, ujar dia, dikarenakan melambatnya perekonomian pada masa covid-19.
"Kalau petani ada juga yang gagal panen. Sehingga dengan tunggakan yang ada, mereka akan susah mendapat pinjaman kembali walaupun usahanya sedang membaik saat ini," katanya.
Nantinya, ujar dia, eksekusi kebijakan itu akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR melalui komisi teknis yang membidangi keuangan dan perbankan. Dia juga memastikan pengawasan pelaksanaan penghapusan kredit macet itu akan diawasi secara ketat agar tepat sasaran.
"Pemerintah akan membahas ini lebih lanjut bersama DPR dan pelaku usaha untuk merumuskannya lebih detail dan pengawasannya lebih diperketat," katanya.
Kebijakan penghapusan kredit macet tersebut sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. PP tersebut diteken Presiden Prabowo pada Senin, 5 November 2024.
Sasaran kebijakan ini adalah sektor UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kelautan. Prabowo mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian dan nelayan.
“Ini sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” katanya. Hal-hal teknis, kata Prabowo, akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.
Prabowo hanya mengatakan bahwa ia berdoa seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan semangat.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Menteri Hukum Supratman Sebut Pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Masuk Prolegnas