TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Azmin juga merupakan adik mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.
Baca: Alasan Mendagri Membuka Layanan E-KTP di Mal dan Sekolah
Selain memeriksa Azmin, KPK akan memeriksa tiga saksi lain dalam kasus yang sama untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Ketiga saksi tersebut adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat 2009-2014, Mirwan Amir; staf Fraksi Partai Demokrat, Eva Ompita Soraya; dan Ketua DPRD Sumatera Barat 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat, Yultekhnil.
Nama Azmin Aulia telah beberapa kali muncul selama persidangan kasus korupsi e-KTP. Ia berhubungan dengan Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, yang berperan sebagai salah satu konsorsium pengadaan e-KTP.
Baca: Dituntut 8 Tahun Bui, Miryam: KPK Abaikan Fakta Persidangan E-KTP
Pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mei lalu, Azmin Aulia mengaku melakukan transaksi jual-beli aset berupa ruko dan tanah dengan Paulus Tannos. "Saya pernah beli aset Paulus Tannos, ada dua. Pertama, ruko di Jalan Brawijaya, dan kedua, tanah di Brawijaya," kata Azmin dalam sidang tersebut.
Azmin juga mengaku Paulus pernah menceritakan proyek pengadaan e-KTP yang dimenangkan olehnya. Azmin pun mengenal Irman karena merupakan teman satu almamater, sedangkan ia mengenal Paulus Tannos sejak sekitar 2004-2005 sebagai sesama pengusaha.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus e-KTP pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP, selain Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthaputra.
Baca juga: Inilah Tiga Penyebab Ide Densus Antikorupsi Bikin Gaduh