Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 8 Tahun Bui, Miryam: KPK Abaikan Fakta Persidangan E-KTP

image-gnews
Tersangka buron Miryam S Haryani, dibawa anggota polisi untuk diserahkan ke KPK, di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Mei 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka buron Miryam S Haryani, dibawa anggota polisi untuk diserahkan ke KPK, di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Mei 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Miryam S. Haryani keberatan dengan tuntutan delapan tahun bui oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Terdakwa pemberi kesaksian palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP itu mengungkap sejumlah fakta persidangan yang menurut dia diabaikan jaksa.

Pertama, Miryam menyayangkan rekaman penyidikan terhadapnya yang hanya berdurasi dua menit. “Saya sudah beberapa kali minta agar diputar seluruhnya di persidangan, rekaman sekitar delapan jam,” kata Miryam seusai mendengar tuntutan dari  jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2017.

Baca: Miryam S. Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara

Jika seluruh rekaman diputar, ujar Miryam, jaksa dan hakim akan bisa melihat bukti tekanan terhadap dirinya selama penyidikan. “Sekarang saya serahkan kepada Tuhan sajalah,” ujarnya.

Senin kemarin, jaksa KPK menuntut Miryam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut bersalah karena telah memberikan keterangan palsu selama persidangan. Ia pun dijerat dengan pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR RI periode 2009-2014 itu didakwa memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa korupsi e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto.

Saat menjadi saksi, Miryam mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan penyidikan (BAP). Ia mengakui telah mengarang cerita saat diperiksa oleh tiga penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan MI Susanto. Alasannya, kata Miryam, ia merasa stres dan tertekan kala diperiksa penyidik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Miryam S Haryani Mengaku Mengarang Isi BAP

Keberatan kedua adalah keterangan salah satu psikolog yang menyatakan Miryam mendapat tekanan dari luar. Miryam mengutip keterangan dari psikolog forensik Reni Kusumowardhani saat bersaksi dalam persidangan pada Selasa, 19 September 2017.

Dalam persidangan perkara e-KTP, Reni memang menyampaikan bahwa Miryam mendapat tekanan. Namun tekanan yang sebenarnya dimaksud adalah beban pikiran dari luar sebelum penyidikan, bukanlah saat proses penyidikan.

Datang ke Pengadilan Tipikor menggunakan batik kuning bermotif bunga, Miryam menunggu persidangan yang baru dimulai sekitar pukul 20.30. Ia mantap menyatakan, “jangankan terdakwa, jadi tersangka saja saya tidak pantas, semua keberatan akan saya sampaikan di pledoi.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

4 Januari 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang.


KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ini Lika-Liku Korupsi E-KTP

14 Agustus 2019

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ini Lika-Liku Korupsi E-KTP

KPK pertamakali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 2014. Sudah ada 12 tersangka.


Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

13 Agustus 2019

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani menjawab pertanyaan media saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

Empat tersangka baru kasus korupsi E-KTP punya peran masing-masing. Salah satunya Miryam yang meminta uang dengan kode jajan.


Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Markus Nari, Andi Narogong, dan Abdullah memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-ktp mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi antara lain tersangka anggota DPR fraksi Golkar, Markus Nari, terpidana Andi Narogong, Diatce Gunungtua Harahap dan mantan kurir Setya Novanto, Abdullah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun


Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.


Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.


Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

23 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dianggap membantah tanpa mengungkapkan bukti atau alibi.


Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

9 Oktober 2018

Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.


4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

3 Oktober 2018

Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

Sidang E-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi digelar pada Selasa kemarin dan menghadirkan saksi antara lain Rita Widyasari dan Fayakhun.


Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

2 Oktober 2018

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.