Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 29 Juni 2018 07:30 WIB

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan demi mendapat vonis bebas. Dia mengatakan bila upaya bandingnya ditolak upayanya akan berlanjut ke kasasi.

"Kan saya bilang sejak semula, perkara ini saya harus bebas murni, dihukum sehari pun saya banding, ya kami juga akan melakukan upaya kasasi," kata dia usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.

Baca: Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Ajukan Banding

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Fredrich 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri menyatakan Fredrich terbukti merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Meski dihukum 5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa, Fredrich menyatakan langsung mengajukan banding. Fredrich bilang hakim keliru memvonisnya bersalah.

Advertising
Advertising

Menurut Fredrich, kekeliruan yang pertama hakim telah menggunakan seluruh pertimbangan jaksa dalam menentukan vonis. Dia mengatakan akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. "Ternyata pertimbangannya itu 100 persen nyontek dari jaksa," kata dia.

Kedua, kata dia, hakim sudah melanggar konstitusi karena menyebut sistem hukum anglo-saxon juga berlaku di Indonesia. Padahal, menurutnya Indonesia hanya menerapkan sistem hukum Eropa kontinental. "Berarti mereka sedang berkelompok untuk mengubah konstitusi Indonesia."

Baca: Divonis 7 Tahun, Fredrich Yunadi: Ini Hari Kematian Advokat

Menurut Fredrich putusan hakim itu sudah menginjak-injak hak advokat dalam membela kliennya. Dia khawatir ke depan semua advokat yang membela perkara korupsi akan dijerat pasal merintangi proses hukum tersangka korupsi seperti dirinya. "Apakah koruptor tidak boleh didampingi advokat?" tanya dia.

Fredrich mengatakan juga akan mengadu ke sejumlah perkumpulan advokat tentang putusannya ini. Dia akan menyarankan asosiasi pengacara supaya menolak menangani perkara korupsi. "Silahkan koruptor bela dirinya sendiri. Kami advokat tidak akan membela," ujarnya.

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

12 April 2024

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Ajukan Banding

28 Juni 2018

Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Ajukan Banding

Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya