TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Fredrich Yunadi, langsung mengajukan banding usai divonis 7 tahun penjara. Dia mengajukan banding sesaat setelah hakim menjatuhkan vonis.
"Kami nyatakan langsung mengajukan banding, Yang Mulia. Kami akan buat langsung setelah ini," kata dia dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.
Baca: Divonis 7 Tahun, Fredrich Yunadi: Ini Hari Kematian Advokat
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan pengacara Setya Novanto itu 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fredrich terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara, dan denda 500 juta, subsider 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Safruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.
Hakim menyatakan Fredrich terbukti merekayasa perawatan Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan memesan kamar rawat VIP sebelum kecelakaan terjadi dan meminta dokter merekayasa diagnosis medis kliennya.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan Fredrich bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, sikap Fredrich dianggap tidak sopan selama persidangan dan selalu mencari kesalahan pihak lain.
Baca: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
"Sementara hal yang meringankan, adalah Fredrich masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata Safruddin.
Vonis yang dijatuhkan kepada Fredrich lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan hakim, jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir. "Sesuai dengan hak kami, kami menyatakan akan pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa Roy Riadi.