Fredrich Yunadi Sumpahi Jaksa KPK Dapat Balasan Tuhan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Jumat, 8 Juni 2018 14:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Fredrich Yunadi, sebal karena tak diizinkan keluar Rumah Tahanan Cipinang untuk merayakan Lebaran bersama keluarga. Dia menyumpahi jaksa KPK akan mendapatkan balasan dari Allah.
"Kami bersumpah, dalam hal ini penuntut umum akan mendapat balasan dari Allah," kata dia dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.
Baca: Fredrich Yunadi Jalani Sidang Pembacaan Pleidoi
KPK telah menahan Fredrich untuk perkara merintangi penyidikan korupsi e-KTP sejak 13 Januari 2018. Awalnya dia ditahan di rutan KPK, namun kemudian dia dipindahkan ke rutan Cipinang atas permintaannya sendiri.
Fredrich meminta majelis hakim mengizinkannya keluar rutan saat Lebaran agar bisa sungkem kepada ibunya yang berumur 94 tahun. Dia mengaku tidak tega bila ibunya yang sudah sepuh harus menjenguknya ke rutan. "Mohon izin kami diberikan waktu untuk menyungkem ke orang tua, Yang Mulia," kata dia.
Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri mengatakan belum menerima surat permohonan izin keluar rutan dari pihak Fredrich. Namun, Syaifuddin mengatakan akan berdiskusi lebih dahulu dengan jaksa KPK.
Menanggapi itu, jaksa KPK, Takdir Suhan mengatakan sudah menanyakan soal izin besuk di rutan Cipinang. Pihak rutan, kata dia, memberikan waktu besuk tambahan mulai pukul 08.00-17.00 saat hari Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi: Ini Sandiwara
"Khusus untuk hari lebaran pihak Cipinang membuka kesempatan untuk keluarga membesuk kepada tahanan. Jadwalnya bahkan dilebihkan, Yang Mulia," kata dia.
Tapi Fredrich mengatakan bahwa yang dia minta bukan izin besuk, tapi izin keluar dari rutan. Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan umur ibunya yang sudah hampir seabad. "Orang tua umur 94 tahun buat jalan saja sudah susah, apa tega disuruh datang?"
Syaifuddin kemudian langsung menanyakan soal kemungkinan memberi izin itu kepada jaksa. "Apa bisa pada praktiknya untuk mengawal atau bagaimana?" tanya Syaifuddin.
Takdir mengatakan tetap tidak bisa. Dia beralasan tak mungkin mengizinkan Fredrich keluar rutan karena jumlah pegawai pengawalan KPK tidak mencukupi. Terlebih pada hari Lebaran banyak pegawai yang mengambil cuti. "Apalagi ada kasus operasi tangkap tangan yang butuh pengawalan lebih, Yang Mulia," kata Takdir.
Namun, Fredrich menganggap alasan yang disampaikan jaksa mengada-ada. Dia bilang sudah menanyakan pada pegawai pengawalan KPK. Menurut Fredrich, mereka menjawab sudah mempunyai jadwal sendiri-sendiri.
Baca: Fredrich Yunadi Akan Tulis 1.000 Halaman Pleidoi
Fredrich mengatakan kalau pun pegawai pengawalan dari KPK kurang, dirinya bisa meminta pengawalan dari polisi. Fredrich memohon majelis hakim memberikannya izin keluar rutan atas alasan kemanusiaan. "Apa yang disampaikan penuntut umum itu hanya sifatnya balas dendam," kata dia.
Hakim Syaifuddin pada akhirnya memutuskan tak bisa memberikan Fredrich izin keluar rutan. Dia mengatakan Fredrich mungkin bisa keluar rutan selama bulan Syawal, tapi bukan pada dua hari libur Lebaran. "Kami mohon maaf, setelah Lebaran mungkin bisa, tapi masih di bulan Syawal," kata dia.
Meski sudah diberi keputusan, Fredrich tetap merajuk kepada hakim agar diberikan izin. Dia mengatakan tiap lebaran keluarganya yang berasal dari Amerika, Inggris, dan Singapura akan berkumpul untuk merayakan lebaran.
Dia meminta hakim mengizinkannya keluar dengan pengawalan polisi. Dia meminta majelis hakim jangan mau didikte oleh jaksa KPK. "Apapun alasan yang disampaikan ini menunjukan penuntut umum itu seolah bisa memerintahkan majelis hakim," kata Fredrich.
Baca: Fredrich Yunadi Minta Jaksa KPK Baca 573 Lembar Berkas Tuntutan
Akan tetapi, hakim Syaifuddin menyangkal perkataan Fredrich. Hakim mengatakan sesuai prosedur, hakim harus meminta tanggapan dari jaksa bila ingin mengizinkan tahanan keluar rutan.
Fredrich akhirnya menyerah. Dia menerima keputusan hakim. Tapi dia menyumpahi jaksa yang dianggap telah memperlakukan orang tuanya dengan tak layak. "Kalau itu sudah keputusan Yang Mulia kami akan ikuti. Cuma kami bersumpah, dalam hal ini penuntut umum akan mendapat balasan dari Allah, bagaimana dia perlakukan pada orang tuanya pak, coba orangtuanya masih hidup, Pak," kata dia.
Sebelum hakim menutup persidangan, jaksa Takdir menyampaikan keberatan atas ucapan Fredrich itu. "Izin majelis, sebelum ditutup, kami keberatan dengan ucapan terdakwa yang terakhir itu, hanya keberatan saja," kata Takdir.
Sidang pembacaan nota pembelaan Fredrich sedianya akan berlangsung hari ini. Namun, sidang ditunda karena Fredrich dan kuasa hukumnya belum menyelesaikan berkas pleidoi. Hakim menjadwalkan sidang pleidoi Fredrich akan berlangsung pada Jumat, 22 Juni 2018.