TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich Yunadi, menilai tuntutan maksimum jaksa berupa hukuman 12 tahun penjara sebagai satu sandiwara.
"Menurut saya, ini hanya satu sandiwara," ujar Fredrich seusai persidangan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.
Baca: Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Sandiwara yang dimaksud Fredrich adalah kriminalisasi terhadap profesi advokat. Bekas pengacara terpidana kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto ini mengatakan tindakannya selama insiden kecelakaan Setya pada November tahun lalu termasuk ranah menjalankan profesinya sebagai advokat.
Fredrich menyebutkan, dengan menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepadanya, sama dengan membumihanguskan profesi advokat. Menurut dia, ada pihak-pihak tertentu di balik sandiwara ini. "Sandiwara, dalam hal ini, ada pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Fredrich Yunadi 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.
Baca: Fredrich Yunadi Bakal Laporkan Hakim Kasusnya ke KY dan MA
Fredrich Yunadi berencana menyusun 1.000 halaman lebih berkas pembelaan. "Saya akan tulis pleidoi 1.000 halaman lebih," katanya. Ia mengatakan akan menulis keterangan saksi lebih terperinci dalam pleidoinya dibanding yang dibuat oleh jaksa KPK dalam berkas tuntutan.