TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi mengatakan akan menyusun 1.000 halaman lebih berkas pembelaan diri untuk menanggapi tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
"Saya akan tulis pleidoi 1.000 halaman lebih," ujar Fredrich usai persidangan di Tindak Pidana Korupsi, Kamis 31 Mei 2018.
Baca: Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Fredrich menyebutkan isi pleidoinya akan lebih merinci lagi keterangan dari saksi dibanding dengan yang ditulis dalam berkas tuntutan jaksa KPK. Ia pun berencana menulis dengan tangan sebelum diketik, karena saat ini masih di dalam tahana Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Bekas pengacara Setya Novanto ini meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menyusun pleidoi. "Saya minta yang mulia waktu dua minggu untuk menyusun pleidoi," ujarnya.
Namun majelis hakim tidak mengabulkan permintaan. Majelis hakim, Syaifuddin Zuhri, memberikan Fredrich waktu sepekan untuk menyusun pleidoi. "Sidang tetap minggu depan, Jumat, 8 Juni," ujarnya.
Baca: Fredrich Yunadi Minta Jaksa KPK Baca 573 Lembar Berkas Tuntutan
Menanggapi hal itu, Fredrich keberatan karena merasa tak sanggup menyusun pleidoi dalam waktu sepekan. "Ya sudah, minggu depan kami tetap datang dan tidak akan membawa pembelaan diri," ujarnya.
Jaksa KPK menuntut Fredrich Yunadi 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah bersama melanggar Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.