TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara menghalangi upaya penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich Yunadi sempat berdebat dengan hakim dan jaksa KPK soal pembacaan tuntutan terhadap dirinya. Fredrich Yunadi ingin Jaksa KPK membacakan total 573 halam berkas tuntutan.
"Izin yang mulia, saya ingin jaksa bacakan tuntutan secara keseluruhan," ujar Fredrich dalam persidangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 31 Mei 2018.
Fredrich mengatakan, permintaan itu merupakan haknya sebagai terdakwa agar keterangan saksi selama ini sama dengan berkas tuntutan yang disusun oleh jaksa KPK. Dia mengaku khawatir jika ada keterangan yang dimanipulasi.
Baca juga: Ahli Benarkan Tindakan Dokter Menolak Permintaan Fredrich Yunadi
Perdebatan pun berlangsung kurang lebih seperempat jam, antara Majelis hakim, jaksa KPK, serta penasehat hukum.
Hakim ketua, Syaifuddin Zuhri beberapa kali menanyakan kembali permintaan Fredrich Yunadi, namun Fredrich masih ngotot untuk membacakan keseluruhan isi tuntutan.
Menurut Fredrich, jaksa KPK yang berjumlah lima orang mampu untuk membacakan seluruh isi tuntutan, "Kalau harus sampai malam tidak apa-apa," katanya.
Syaifuddin menyarankan kepada Fredrich agar untuk memeriksa dan membaca sendiri isi tuntutan tersebut, jika ada kekeliruan, Syaifuddin mempersilakan Fredrcih menjelaskannya pada sidang pembelaan.
Akhirnya, Fredrich Yunadi tidak keberatan jika jaksa KPK tidak harus membacakan 537 halaman tersebut, Syaifuddin pun menyuruh jaksa KPK untuk memulai membacakan berkas tuntutan. "Silakan, jaksa memulai membacakan berkas tuntutan," ujarnya.
Baca juga: Fredrich Yunadi Minta Maaf Sebut Penyidik KPK Seperti Bawa Bom
Dalam perkara ini, Fredrich, didakwa melanggar pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.
KPK mendakwa Fredrich Yunadi telah memanipulasi perawatan dan rekam medis Setya Novanto di Rumah Sakit Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Fredrich terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.