4 Hal yang Jadi Kontroversi di RUU Antiterorisme
Reporter
Rezki Alvionitasari
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 17 Mei 2018 18:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah rentetan teror bom yang terjadi di beberapa daerah, tuntutan untuk segera mengesahkan RUU Antiterorisme yang sedang dibahas di parlemen kembali digaungkan. Pihak panitia khusus pembahasan RUU Antiterorisme ini mengaku sudah dalam tahap akhir. RUU ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Lamanya pembahasan tak lepas dari adanya perdebatan beberapa pasal yang terdapat di dalam RUU Antiterorisme tersebut. Berikut beberapa perdebatan mengenai pasal-pasal dalam RUU Antiterorisme tersebut.
Baca juga: Pembahasan RUU Antiterorisme Terhambat Persoalan Definisi
1. Definisi
Definisi dalam draft terakhir, 14 April 2018, tercantum dalam pembahasan. Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, mengatakan pembahasan ruu menyisakan permasalahan tentang definisi. "Semuanya hampir rampung. Tapi definisi yang belum selesai, ada perbedaan-perbedaan," kata Nasir, yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera, dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center DPR, Selasa, 15 Mei 2018.
Menurut Nasir, ada pihak yang menyatakan tidak perlu ada definisi dan ada juga yang mengharuskan. Nasir menilai perlu adanya definisi soal terorisme agar berdaulat pada penegakan hukum dalam menangani terorisme.
Nasir juga menilai rumusan definisi soal terorisme penting agar pemerintah dan penegak hukum bisa lebih fokus. Selain itu, menurut dia, definisi juga dianggap bisa meminimalkan subyektifitas aparat dalam penanganan terorisme.
Dalam draft RUU Antitetorisme pada 18 April 2018, tertulis definisi terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror atau rasa takut atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
Sedangkan definisi tindak pidana terorisme adalah segala bentuk perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang juga menjadi tim ahli dalam Panitia Khusus Pembahasan RUU ini, Poltak Partogi Nainggolan, menilai definisi itu tidak perlu. Ia menilai lambatnya pembahasan RUU Antiterorisme disebabkan oleh tak terpenuhinya syarat kuorum anggota panitia khusus dalam pembahasan.
Partogi menilai selama ini pansus tidak serius. "Anggota saja susah dikumpulkan," ucapnya dalam diskusi yang sama. Dia menjelaskan persoalan bukan cuma definisi, tetapi juga penguatan data intelijen. "Penentuan definisi itu tidak membantu. Yang dikejar pidananya bukan ideologi."
2. Keterlibatan TNI
Dalam draft terakhir, juga termuat peran TNI dalam kasus terorisme. Hal ini paling menyita perhatian lembaga masyarakat, anggota dewan, dan pengamat. Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai satu dari 14 operasi militer, selain perang (OMSP).
Menurut Hendardi dari Setara Institute, mempertegas peran TNI dalam RUU Antiterorisme malah bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang mengharuskan adanya kebijakan dan keputusan politik negara dalam melibatkan TNI pada OMSP. “Tanpa mempertegas pengaturan peran TNI dalam Rancangan Undang-Undang Antiterorisme, yang sedang dirancang DPR dan pemerintah, TNI sudah mengemban mandat tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
Nasir Djamil juga mengatakan demikian, dalam Undang-Undang Pertahanan Negara, memang sudah dicatat peran TNI dan polisi. "Tentara juga punya tugas selain operasi militer," kata dia.
Wakil Ketua Pansus RUU Teroris dari Fraksi PPP DPR RI, Arsul Sani, mengatakan anggota Pansus terdiri dari komisi hukum dan komisi keamanan yang bermitra dengan TNI. Komisi I ini, kata dia, cenderung lebih terbuka dengan dimasukkannya kewenangan TNI dalam penegakan hukum.
Sedangkan Komisi 3 ingin tetap undang-undang antiterorisme, penegakan hukumnya dilakukan oleh penegak hukum. Meski demikian, ujar dia, dalam undang-undang yang lain TNI juga menjadi penegak hukum. Misal undang-undang perikanan, TNI bisa menangkap pelaku ilegal fishing.
"TNI berbasis pada skala ancaman bukan penegakan terorisme," ujarnya. Namun negara lain memilih menutup pintu bagi militer masuk ke ranah hukum terorisme.
Baca juga: TNI Ingin Tangani Terorisme, Pengamat: Hanya Boleh Membantu
3. Penyadapan
Juli 2017, pansus dan pemerintah bersepakat soal Pasal 31 tentang penyadapan tanpa izin pengadilan. Ketua Pansus RUU Antiterorisme M. Syafii mengatakan pembahasan pasal penyadapan ini berjalan alot karena berhadapan dengan kebebasan dan hak asasi manusia yang privat.
“Itu salah satu hak asasi. Karena itu, kami ingin ini tidak bisa berlangsung semena-mena, harus dengan prosedur yang sesuai aturan dan menghormati hak asasi manusia,” kata Ketua Pansus RUU Terorisme yang juga politikus Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu 26 Juli 2017.
Pembahasan pasal penyadapan bersama pemerintah sempat berjalan alot untuk menentukan waktu penyadapan. Syafii menuturkan waktu ideal untuk penyadapan harus lebih dulu mendapatkan izin dari pengadilan. “Tapi di lapangan, ada hal-hal yang sangat luar biasa, yang kalau menunggu izin dulu, situasinya bisa berubah,” ujarnya.
Alasan itulah yang membuat Pansus RUU Terorisme mengambil jalan tengah dengan memberi kesempatan bagi penyidik kepolisian melakukan penyadapan lebih dulu sebelum mendapatkan izin dari pengadilan.
Rumusan RUU Antiterorisme Pasal 31 A menyebutkan, dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan lebih dulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme. Penyidik harus memberitahukan ketua pengadilan untuk mendapat persetujuan dalam jangka waktu tiga hari.
Terkait dengan kesepakatan dalam Pansus RUU Terorisme, anggota tim ahli dari pemerintah untuk RUU Terorisme, Harkristuti Harkrisnowo, berujar, pada prinsipnya, penyadapan yang dilakukan penyidik harus dipertanggungjawabkan. Menurut dia, penyadapan harus diketahui kepala penyidik untuk segera dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Yang penting bukan hasilnya, tapi prosesnya,” Syafii.
Pertanggungjawaban itu, kata dia, untuk mengatur persoalan administratif guna mengetahui penanggung jawab penyadapan. “Maka aparat hukum yang terkait dengan proses penyadapan bisa kena sanksi bila membocorkan. Pasti nanti akan ada sanksi pidana,” tuturnya.
4. Pemidanaan
Pemidanaan terhadap tindakan demikian dinilai penting mengingat, misalnya, kini banyak orang Indonesia yang pulang dari Suriah dan diduga mereka simpatisan dan pendukung Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS). Sejumlah temuan aparat keamanan terhadap teror beberapa waktu terakhir menunjuk pelakunya terlibat NIIS. Aparat hukum memerlukan payung hukum agar bisa menangkap mereka. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tercatat sedikitnya 150-an orang Indonesia yang kembali dari Suriah –mereka diduga terlibat dalam NIIS sepanjang 2014-2015.
Dalam kaitan itu pula RUU ini kemudian menetapkan jangka waktu penahanan seseorang. Jika sebelumnya UU No. 15/2003 mengatur masa penahanan seseorang maksimal 7x24 jam, dalam RUU ini aparat bisa menahan orang sampai 30 hari. Selain itu, mereka yang terbukti, misalnya, mengikuti pelatihan terorisme di luar negeri, paspornya bisa dicabut.
Penambahan masa tahanan inilah yang menjadi sorotan para aktivis HAM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Menurut Koalisi panjangnya kewenangan penangkapan adalah melanggar prinsip-prinsip HAM, termasuk konvensi internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICEAFRD).
Koalisi juga menyoroti sejumlah pasal lain yang dinilai melanggar HAM, seperti pencabutan kewarganegaraan mereka yang mengikuti pelatihan tindak pidana terorisme dan konsep deradikalisasi yang memberi wewenang aparat hukum menempatkan seseorang di satu tempat selama enam bulan. Koalisi menilai RUU Antiterorisme ini tidak membahas secara jelas bentuk pertangungjawaban aparat dalam melakukan operasi pemberantasan terorisme.
Koalisi menunjuk sejumlah fakta kerap terjadinya salah tangkap terhadap seseorang yang diduga pelaku terorisme. Ini, misalnya, seperti yang menimpa Siswoyo di Jawa Tengah. Koalisi juga menunjuk catatan Komnas HAM yang menghitung ada sekitar 210 orang yang diduga melakukan terorisme tewas tanpa menjalani proses peradilan terlebih dahulu.
Dalam kerangka hak asasi manusia, menurut peneliti pada Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, tindakan demikian masuk kategori extrajudicial killing atau pembunuhan yang dilakukan di luar sistem hukum. Atas kritik itu, Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafi’i menyatakan pihaknya menerima semua masukan itu. Menurut dia, prinsipnya, RUU tidak membuka celah terjadinya pelanggaran HAM
REZKI ALVIONITASARI | LR BASKORO | ARKHELAUS WISNU | FRISKI RIANA