Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo diwawancara usai sidang paripurna pengesahan RUU Antitetorisme di Gedung DPR, Jakarta, 25 Mei 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo diwawancara usai sidang paripurna pengesahan RUU Antitetorisme di Gedung DPR, Jakarta, 25 Mei 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan salah satu terobosan dalam revisi undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme atau RUU Antitetorisme yaitu pasal mengenai perlindungan terhadap korban.

"Ini terobosan, korban juga akan diberi kompensasi, baik orang asing. Pokoknya korban terorisme," kata dia mengikuti sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.

Baca: Dibahas Sejak 2016, RUU Antiterorisme Akhirnya Disahkan

Pasal ini juga berlaku bagi korban bom yang telah lalu, mulai dari Bom Bali 1 pada 2002. Menurut Yasonna, aturan mengenai korban itu berlaku surut karena keputusan politik.

"Karena setelah pansus pergi ke daerah mendengar, juga pemerintah mendengar para korban, ada yang barangkali belum terselesaikan, menyisakan trauma," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam RUU antitetorisme yang disahkan dalam sidang paripurna DPR hari ini, Jumat, 25 Mei 2018, terdapat lima pasal pada bab perlindungan terhadap korban. Misalnya pada pasal 35A menyebutkan korban merupakan tanggung jawab pemerintah.

Poin kedua, korban meliputi korban langsung dan tidak langsung. Korban ditetapkan oleh penyidik berdasarkan hasil olah tempat kejadian tindak pidana terorisme. Bentuk tanggung jawab negara berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga dalam hal korban meninggal dunia, serta kompensasi.

Baca: Wakil Pansus DPR Sebut RUU Antiterorisme Bersifat Preventif

Pasal 36A mengatur soal restitusi, yakni korban berhak mendapat restitusi. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban atau ahli warisnya. Restitusi diajukan oleh korban atau ahli warisnya kepada penyidik sejak tahap penyidikan. Jika pelaku tidak membayar restitusi, maka dia dikenai pidana penjara pengganti paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Yasonny H Laoly Dicabut Jokowi, Tinggal Siapa Menteri dari PDIP?

22 Agustus 2024

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat menghadiri Launching Desain Baru Paspor Republik Indonesia di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Setelah Yasonny H Laoly Dicabut Jokowi, Tinggal Siapa Menteri dari PDIP?

PDIP menjadi partai dengan menteri terbanyak di kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin selama ini. Tinggal siapa setelah Yasonna H Laoly dicabut?


Kemenkumham Garda Terdepan dalam Menjaga Hukum dan HAM

18 Agustus 2024

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjadi inspektur Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-79 di lingkungan Kemenkumham, Sabtu, 17 Agustus 2024. Dok. Kemenkumham
Kemenkumham Garda Terdepan dalam Menjaga Hukum dan HAM

Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa Kemenkumham tidak hanya bertanggung jawab dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran penting dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan transparan


Pesan Terakhir Yasonna sebagai Menkumham Era Jokowi di Upacara HUT RI ke-79

17 Agustus 2024

Menkumham Yasonna H. Laoly berbicara ketika memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu 17 Agustus 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Pesan Terakhir Yasonna sebagai Menkumham Era Jokowi di Upacara HUT RI ke-79

Yasonna H Laoly memanfaatkan upacara HUT RI ke-79 sebagai kesempatan untuk berpamitan di Kemenkumham yang sudah ia pimpin 10 tahun.


Desain Paspor Baru Bersampul Merah Akan Digunakan Agustus 2025

17 Agustus 2024

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan desain paspor baru bertepatan dengan HUT ke-79 RI. Sampul paspor Indonesia yang tadinya berwarna hijau berubah menjadi merah. Dok. Imigrasi Kemenkumham.
Desain Paspor Baru Bersampul Merah Akan Digunakan Agustus 2025

Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan desain paspor baru Indonesia bersampul merah.


Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia, Kemenkumham Klaim Tak Mudah Dipalsukan

17 Agustus 2024

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat menghadiri Launching Desain Baru Paspor Republik Indonesia di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia, Kemenkumham Klaim Tak Mudah Dipalsukan

Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan desain baru paspor Indonesia.


Yasonna Ucapkan Terima Kasih: Barangkali Ini Hari Terakhir Saya Memimpin Upacara 17 Agustus

17 Agustus 2024

Menkumham,  Yassona H. Laoly  menjadi inspektur  upacara hari ulang tahun Republik Indonesia Ke-79, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti
Yasonna Ucapkan Terima Kasih: Barangkali Ini Hari Terakhir Saya Memimpin Upacara 17 Agustus

Menkumham Yasonna H. Laoly menyampaikan salam perpisahan sekaligus permintaan maaf kepada jajaran Kemenkumham.


Pimpin Upacara HUT RI ke-79, Yasonna Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024

17 Agustus 2024

Menteri Hukum & HAM Yasonna Laoly (ke tiga dari kiri) dan tokoh masyarakat adat Jawa Barat Eka Santosa (kanan) menghadiri Festival Seni Budaya Masyarakat Adat Jawa Barat Pinton Ajen Festival di Bandung, 23 Juli 2024. Saat ini ada 35 daftar pencatatan kekayaan intelektual komunal masyarakat adat di Jawa Barat. Upaya pengakuan atas karya seni dan budaya masyarakat adat ini diharapkan jadi pemicu dibuatnya aturan atau undang-undang untuk melindungi masyarakat adat. TEMPO/Prima mulia
Pimpin Upacara HUT RI ke-79, Yasonna Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta ASN Kemenkumham untuk tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024 mendatang.


Benarkah Jokowi akan Lakukan Reshuffle Kabinet di Akhir Masa Jabatannya?

15 Agustus 2024

Presiden Jokowi bermain bola saat meninjau lapangan pusat pelatihan nasional PSSI di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. Presiden Jokowi mengatakan Timnas Indonesia akan menggunakan pusat pelatihan tersebut pada September 2024. ANTARA/Sigid Kurniawan
Benarkah Jokowi akan Lakukan Reshuffle Kabinet di Akhir Masa Jabatannya?

Santer kabar Jokowi akan lakukan reshuffle kabinet, beberapa menteri diganti antara lain Yasonna H. Laoly, Arifin Tasrif, dan Siti Nurbaya. Betulkah?


Ketika Presiden Jokowi Terkekeh Ditanya Apakah Reshuffle Saat Ini Sudah Diperlukan

14 Agustus 2024

Presiden Jokowi bermain bola saat meninjau lapangan pusat pelatihan nasional PSSI di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. Presiden Jokowi mengatakan Timnas Indonesia akan menggunakan pusat pelatihan tersebut pada September 2024. ANTARA/Sigid Kurniawan
Ketika Presiden Jokowi Terkekeh Ditanya Apakah Reshuffle Saat Ini Sudah Diperlukan

Saat ditanya apakah reshuffle sudah diperlukan atau belum saat ini, Jokowi tampak terkekeh.


Menkumham Nilai Bamsoet Layak Peroleh Gelar Guru Besar

19 Juni 2024

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Bambang Soesatyo.
Menkumham Nilai Bamsoet Layak Peroleh Gelar Guru Besar

Pengalaman akademik Bamsoet sudah mumpuni. Juga telah menjalani semua persyaratan menjadi guru besar.