TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan payung hukum atas tindakan terorisme harus diperkuat. Dia berpendapat segala bentuk aksi terorisme yang terjadi di Indonesia harus diberantas karena akan mengganggu stabilitas keamanan nasional.
"Fraksi Partai Golkar merespon positif bahwa payung hukum tindak kejahatan terorisme harus diperkuat," kata Satya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 14 Mei 2018.
Baca: Wiranto: Bahasan RUU Terorisme Soal Pelibatan TNI sudah Selesai
Satya mengatakan akan mendorong anggota Panitia Khusus RUU Anti-Terorisme dari fraksinya agar aktif menuntaskan RUU Anti-terorisme. Apalagi, dengan melihat situasi negara yang genting atas aksi terorisme baru-baru ini.
Kasus terakhir ledakan bom di tiga gereja di Surabaya pada Ahad lalu. Pada malam harinya, ledakan kembali terjadi di salah satu Rusunawa di Jalan Sepanjang, dekat Polsek Taman, Sidoarjo. Aksi lainnya adalah teror bom di kantor Kepolisian Resor Kota Surabaya pada Senin pagi.
Politikus Partai Golkar tersebut mengakui, pembahasan RUU Anti-terorisme sampai saat ini masih belum selesai. Dengan adanya rentetan kejadian aksi terorisme dalam sepekan ini, maka RUU Anti-terorisme dipandang sangat perlu untuk kembali dibahas dan segera dituntaskan.
“Kami harap segera dituntaskan. Kami menunggu respons pemerintah untuk duduk bersama kembali, agar RUU Anti-terorisme bisa disahkan dalam masa sidang berikutnya," ujar Satya.
Baca: Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Basmi Terorisme sampai ke Akar
Anggota DPR asal Jawa Timur tersebut mengharapkan pemerintah juga segera satu suara dalam menuntaskan RUU Anti-terorisme. "Saya mendengar, mayoritas fraksi di Pansus RUU Anti-Terorisme di DPR sudah sepaham dan bersatu, tinggal menunggu di pihak pemerintah yang nampaknya belum satu suara," tuturnya.
Dia menyebut, dalam pembahasan beleid itu, setiap merumuskan satu kalimat atau paragraf, pemerintah selalu meminta waktu kembali untuk membahas secara internal. "Jadi bolanya justru ada di pemerintah, kami selalu menunggu."
Lantas, apabila payung hukum itu memang dinilai sangat perlu dan mendesak karena ada situasi darurat nasional atas aksi terorisme, Satya mengatakan pemerintah bisa mengeluarkan Perppu. "Saya yakin DPR pun akan segera merespon positif," kata dia.