TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan dengan terdakwa bekas Menteri Agama Suryadharma Ali kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di awal sidang, Suryadharma melalui kuasa hukumnya menyampaikan bermacam-macam permintaan pada majelis hakim.
Salah satu permintaan Suryadharma adalah diizinkan menggunakan laptop di persidangan. "Berkaitan kepentingan di pengadilan, klien kami minta dibolehkan pakai laptop untuk mencatat segala sesuatunya demi kemudahan sidang," kata kuasa hukum Suryadharma, Humphrey R. Djemat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 30 September 2015.
Selain itu, Suryadharma melalui Humphrey juga minta diberikan waktu untuk bertemu tim kuasa hukumnya setiap Sabtu selama tiga jam. Alasannya, mereka membutuhkan waktu untuk berkoordinasi demi kepentingan sidang.
Bekas politikus Partai Persatuan Pembangunan itu juga meminta agar jadwal pemeriksaan kesehatan dirinya digeser ke hari Kamis. Pemeriksaan kesehatan Suryadharma sebelumnya dilakukan pada hari Rabu, tetapi bertabrakan dengan jadwal sidang. "Saya harusnya terapi berturut-turut enam kali, tapi ini baru sempat sekali," ujar Suryadharma.
Atas permohonan Suryadharma dan kuasa hukumnya, hakim ketua Aswijon mengatakan masih akan mempertimbangkan. "Penetapannya nanti," kata Aswijon.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB molor selama dua jam. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima saksi fakta yang merupakan anak buah Suryadharma di Kementerian Agama.
Kelima saksi itu adalah Wardasari Gandhi (Bendahara Pengeluaran Setjen Kemenag), Abdul Wadud (mantan Wakil Sekretaris Menteri Agama), Andrie Alphen (PNS di Biro Umum Kemenag), Hendarsyah (Pelaksana Pengangkutan Dinas) dan Abdul Muis (PNS selaku Kasubag Biro Umum Kemenag).
Suryadharma terjerat kasus korupsi haji yang ia lakukan saat menjabat Menteri Agama selama dua periode. Dia disebut melakukan sejumlah perbuatan di luar wewenangnya, yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan, menggunakan Dana Operasional Menteri tidak sesuai dengan peruntukan, mengarahkan tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Dalam perkara ini Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1,821 miliar dan memperoleh hadiah satu lembar potongan kain Kabah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp 53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Video Terkait: