Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suryadharma Ali Minta Diizinkan Bawa Laptop

Editor

Zed abidien

image-gnews
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali melambaikan tangan, saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Dalam surat dakwaan setebal 147 halaman yang dibacakan oleh jaksa Penuntut Umum KPK, Suryadharma Ali terlibat dalam dua kasus yakni penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali melambaikan tangan, saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Dalam surat dakwaan setebal 147 halaman yang dibacakan oleh jaksa Penuntut Umum KPK, Suryadharma Ali terlibat dalam dua kasus yakni penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan dengan terdakwa bekas Menteri Agama Suryadharma Ali kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di awal sidang, Suryadharma melalui kuasa hukumnya menyampaikan bermacam-macam permintaan pada majelis hakim.

Salah satu permintaan Suryadharma adalah diizinkan menggunakan laptop di persidangan. "Berkaitan kepentingan di pengadilan, klien kami minta dibolehkan pakai laptop untuk mencatat segala sesuatunya demi kemudahan sidang," kata kuasa hukum Suryadharma, Humphrey R. Djemat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 30 September 2015.

Selain itu, Suryadharma melalui Humphrey juga minta diberikan waktu untuk bertemu tim kuasa hukumnya setiap Sabtu selama tiga jam. Alasannya, mereka membutuhkan waktu untuk berkoordinasi demi kepentingan sidang.

Bekas politikus Partai Persatuan Pembangunan itu juga meminta agar jadwal pemeriksaan kesehatan dirinya digeser ke hari Kamis. Pemeriksaan kesehatan Suryadharma sebelumnya dilakukan pada hari Rabu, tetapi bertabrakan dengan jadwal sidang. "Saya harusnya terapi berturut-turut enam kali, tapi ini baru sempat sekali," ujar Suryadharma.

Atas permohonan Suryadharma dan kuasa hukumnya, hakim ketua Aswijon mengatakan masih akan mempertimbangkan. "Penetapannya nanti," kata Aswijon.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB molor selama dua jam. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima saksi fakta yang merupakan anak buah Suryadharma di Kementerian Agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima saksi itu adalah Wardasari Gandhi (Bendahara Pengeluaran Setjen Kemenag), Abdul Wadud (mantan Wakil Sekretaris Menteri Agama), Andrie Alphen (PNS di Biro Umum Kemenag), Hendarsyah (Pelaksana Pengangkutan Dinas) dan Abdul Muis (PNS selaku Kasubag Biro Umum Kemenag).

Suryadharma terjerat kasus korupsi haji yang ia lakukan saat menjabat Menteri Agama selama dua periode. Dia disebut melakukan sejumlah perbuatan di luar wewenangnya, yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan, menggunakan Dana Operasional Menteri tidak sesuai dengan peruntukan, mengarahkan tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Dalam perkara ini Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1,821 miliar dan memperoleh hadiah satu lembar potongan kain Kabah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp 53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA


Video Terkait:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

27 Juni 2023

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko tidak membantah dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan anggota dan eks anggota Partai Demokrat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.


Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

9 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri


Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Ekspresi terdakwa kasus suap dan gratifikasi Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.