TEMPO.CO, Jakarta - Ucapan calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi tentang korban yang menikmati pemerkosaan terus memanen kecaman. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Komisi Yudisial untuk memberi sanksi pemberhentian Daming sebagai hakim.
Menurut Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya YLBHI, Ridwan Bakar, ucapan Daming saat uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung di DPR, Senin lalu, tentang korban yang menikmati pemerkosaan merupakan pelanggaran kode etik. Ini sebagaimana termuat dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SKB/IV/2009 No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam Angka 3.1 (1) disebutkan, hakim wajib menghindari tindakan tercela. Selain itu, disebutkan juga dalam Angka 7.1 bahwa hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan. "Dengan aturan tersebut, hakim seharusnya bersikap hati-hati dan senantiasa menjaga kehormatan dan martabat," kata Ridwan dalam siaran persnya yang diterima Tempo, Selasa, 15 Januari 2013.
Merujuk dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku sebagaimana di atas, YLBHI meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa Daming. "Segera berikan sanksi pemberhentian sebagai hakim dan segera membatalkan pengajuan sebagai calon hakim agung karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Ridwan. Selain itu, YLBHI juga meminta DPR untuk tidak memberikan persetujuan terhadap Daming untuk ditetapkan menjadi hakim agung.
Sebelumnya, saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di hadapan Komisi Hukum DPR, Daming menolak hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan. Namun, bukan ucapan itu yang bikin banyak orang geram, tapi alasan di baliknya. "Yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati," kata Daming
Ucapan Damin seperti itu, kata Ridwan, bisa membuat kepercayaan publik, terutama korban pemerkosaan, terhadap pengadilan jadi terkikis dan akhirnya menambah deretan panjang ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan. Sebagai seorang hakim yang merupakan figur sentral dalam peradilan, kata Ridwan, seharusnya Daming berkewajiban menunjukkan sikap yang memelihara integritas, kecerdasan moral, maupun perilaku, baik dalam menjalankan tugas yudisial maupun dalam keseharian.
AMIRULLAH