TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan ada beberapa indikasi kesalahan proses dalam kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. "Observasi yang dilakukan tim penyelidik Polda Metro Jaya tidak mampu memetakan saksi dan barang bukti penting," kata Asfinawati di Kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Pusat, Senin, 24 Desember 2018.
Asfinawati juga mengatakan tim penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan. "Mereka tidak mendalami latar belakang dan alasan beberapa orang asing itu berada di sekitar rumah Novel sebelum dan menjelang penyerangan," ujar dia. Padahal, tim penyidik bisa menggunakan kewenangan upaya paksa untuk menyelidikinya.
Baca: KPK Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM terkait Novel Baswedan
Wajah penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua lelaki tak dikenal seusai salat subuh berjamaah di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya pada April 2017. Mata Novel rusak berat sehingga ia dirawat di Singapura selama beberapa bulan. Ia telah kembali bekerja namun kasusnya belum terungkap hingga saat ini. Polisi tak kunjung menangkap penyiram air keras dan orang yang memboncengkan lelaki itu dengan sepeda motor.
Penyelidik kepolisian, kata Asfinawati, tidak memeriksa dengan optimal dan tidak menyita telepon seluler milik orang-orang yang telah diperiksa. Ia menilai tidak adanya penyitaan ponsel pada tiga bulan pertama mengakibatkan hilangnya barang bukti penting penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan.
Baca: Rekomendasi Komnas HAM soal Novel ...
Asfinawati menuturkan tim penyelidik Polda Metro Jaya sebenarnya telah mendapatkan Call Data Record (CDR) namun tidak berhasil mengungkap nomor dan materi komunikasi yang patut dicurigai. "Mereka tidak memanfaatkan laboratorium forensik dan ahli lembaga negara lainnya untuk membantu."
Polisi, kata Asfina, tidak memeriksa banyak rekaman CCTV di spot-spot yang signifikan untuk kasus penganiayaan Novel Baswedan.