TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Christina Aryani mengatakan Ketua Umum Setya Novanto belum berpikir untuk mengajukan praperadilan. Bahkan, Novanto belum menunjuk kuasa hukum atua pengacara untuk kasus e-KTP yang menjeratnya.
"Kami berharap Bapak Firman Wijaya maupun pihak-pihak lainnya tidak mengatasnamakan diri sebagai pengacara Bapak Setya Novanto," ujar Christina melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.
Baca juga: Golkar: Setya Novanto Belum Berencana Ajukan Praperadilan
Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ia diduga menyelewengkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya diduga berperan dalam proses penganggaran, pengadaan, serta pengaturan pemenang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Sebelumnya, Firman Wijaya yang mengklaim sebagai pengacara Novanto mengatakan kliennya akan mengajukan praperadilan pascapenetapan sebagai tersangka. Pengajuan ini setelah mengkaji surat penetapan yang dikirim KPK pada pertengahan Juli lalu. Surat ini sebagai dasar pengajuan peradilan.
Firman saat itu menilai keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP itu kontroversial. Karena itu, ia memutuskan mempelajari aspek formal dan substansinya. "Saya melihatnya ada legal prematur," katanya.
ARKHELAUS W. | VINDRY FLORENTINE