TEMPO.CO, Jakarta -- Pimpinan Komisi Hukum (Komisi III) Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo ingin menyudahi kesan ada perseteruan antara DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Bambang Soesatyo kesan perseteruan itu tidak ada gunanya dan bahkan dapat merugikan tiga lembaga itu. Dia juga mengatakan sudah berkomunikasi dengan Ketua KPK, Kepala Polri, dan Wakil Kepala Polri pada Kamis, 22 Juni 2017.
Baca: Fahri Hamzah: Tidak Boleh Ada Lembaga yang Menentang Hak Angket
"Sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, saya dan pimpinan komisi lainnya adalah orang yang paling bertanggung jawab jika hubungan DPR dengan Polri dan KPK sebagai mitra Komisi III terganggu. Apalagi sampai mempengaruhi tensi politik menjelang Hari Raya Idul Fitri," ucap politikus Partai Golkar itu melalui keterangan pers, Jumat, 23 Juni 2017.
Bambang mengapresiasi Kapolri yang telah menunjuk Wakapolri, Komisaris Jenderal Syafruddin untuk membangun komunikasi, baik dengan pimpinan KPK maupun dengan DPR, khususnya dengan Panitia Khusus Hak Angket.
Simak: DPR Ancam Boikot Anggaran KPK-Polri, Sri Mulyani: Tak Berdampak
"Mudah-mudahan dari komunikasi tersebut bisa ditemukan solusi hukum dan politik terbaik bagi semua pihak tanpa harus ada institusi yang merasa kehilangan muka," ujarnya. "Kami tidak ingin kegaduhan yang berkembang hari-hari ini antara DPR, KPK, dan Polri dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang mencoba mengail di air keruh dan mengambil keuntungan"
Kesan perseteruan yang dia maksud di antaranya pembentukan panitia khusus hak angket yang ingin mengulik soal penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang ditangani KPK. Rapat pansus belakangan ini berusaha meminta KPK menghadirkan Miryam S. Haryani, mantan anggota DPR yang saat ini menjadi tahanan KPK.
Lihat: YLBHI: Hak Angket Hanya Dalih DPR untuk Melucuti KPK
Namun, KPK menolak, begitu juga dengan Polri yang enggan menjemput paksa Miryam S. Haryani untuk hadir dalam rapat pansus hak angket itu. Lantas, ada isu lagi yang menyatakan DPR ingin membekukan anggaran kedua lembaga penegak hukum itu jika Miryam tak kunjung dihadirkan.
REZKI ALVIONITASARI