TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017. Siti Fadilah menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan. Dalam pleidoinya, Siti Fadilah juga tidak menyinggung soal dana Rp 600 juta yang disebut jaksa penuntut umum KPK mengalir ke mantan Ketua Umum PAN, Amien Rais.
Pengadaan alat itu benar-benar untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan dengan melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk. “Takdir Allah SWT, saya harus menjalani satu peristiwa dalam hidup yang tidak pernah saya bayangkan,” kata Siti Fadilah.
Baca: Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alkes
Siti Fadilah mengatakan, sejak awal pemeriksaan perkara ini di Bareskrim ataupun di KPK sampai persidangan hari ini, dirinya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Pleidoi Siti Fadilah berjudul “To See the Unseen” (setitik harapan menggapai keadilan) dibacakan sebagai pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta agar Siti divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Menurut Siti, banyak fakta persidangan yang tidak diungkap, bahkan sengaja dihilangkan. “Tidak ada arahan menteri untuk menunjuk PT Indofarma, sedangkan dakwaan jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Menkes memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma atau membantu PAN, hal itu tidak terbukti sama sekali,” kata Siti.
Baca: Soal Duit Rp 600 Juta: Amien Rais Teliti Rekening, Hasilnya...
Siti Fadilah menilai inti dakwaan adalah Menteri Kesehatan punya niat untuk mencari keuntungan finansial bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara membuat surat rekomendasi “abal-abal” dengan verbal abal-abal. “Mohon maaf saya buat istilah abal-abal karena surat rekomendasi penunjukan langsung itu tidak melalui prosedur yang benar,” ucap Siti.
Dalam dakwaan, Siti Fadilah juga membantah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dalam bentuk mandiri traveler cheque (MTC) dari Sriwahyuningsih dan Rustam Pakkaya karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alkes tersebut.
Baca: Kasus Korupsi Alkes, KPK Telusuri Dugaan Setoran ke Amien Rais
“Saya benar-benar tidak menerima MTC berapa pun dari siapa pun. Saya hanya bisa bersumpah demi Allah pada bulan Ramadan yang suci ini. Demi Allah, kiranya Allah melaknat orang yang memfitnah saya menerima MTC seperti dalam dakwaan. Mudah-mudahan Allah mengabulkan doa orang yang dizalimi dalam bulan yang suci ini,” kata Siti Fadilah Supari dengan suara bergetar dan disambut seruan “amin” oleh para pendukungnya di ruang sidang.
ANTARA