Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alkes

image-gnews
Terdakwa Siti Fadilah Supari mendengarkan kesaksian dua artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal dan Mediana Hutomo dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Siti Fadilah Supari mendengarkan kesaksian dua artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal dan Mediana Hutomo dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. “Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam, 31 Mei 2017.

Iskandar menambahkan terdakwa Siti fadilah Supari juga dijatuhkan pidana tambahan yaitu harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar. Apabila Siti tidak bisa membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan hukum tetap maka sebagai gantinya harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Baca juga:

Bacakan Eksepsi, Siti Fadilah Bantah Terima Gratifikasi  

Iskandar melanjutkan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka akan dipidana selama 1 tahun penjara. Siti terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim jaksa penuntut umum membuktikan bahwa Siti telah menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Terdiri dari Rp 1,4 miliar melalui Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif. Rustam adalah Bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan.

Baca pula:

Sidang Dakwaan, Siti Fadilah Supari Mengaku Terancam Buta  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu Siti terbukti menerima duit Rp 500 juta berupa traveler cheque dari Sri Wahyuningsih selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya. Duit itu diyakini sebagai bagian dari suap yang pengadaan alat kesehatan sebab perusahaan tersebut terlibat dalam pengadaan alat kesehatan. Dalam perkara ini, total kerugian negara adalah Rp 6,148 miliar.

Iskandar menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya memberikan keterangan berbelit-belit, tidak menyesali perbuatan, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah Siti belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut.

Silakan baca:

3 Mantan Menteri SBY Ini Jenguk Siti Fadilah di Rutan  

Usai sidang tuntutan, Siti Fadilah Supari menuturkan tetap membantah telah menerima gratifiaksi tersebut. “Sudah sangat nyata tidak seperti itu,” kata dia. Ia menilai tuntutan yang diberikan juga tidak adil. Pada sidang pekan depan, ia menyatakan akan melakukan pembelaan sendiri atas tuntutan yang dijatuhkan.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

26 Juni 2024

Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan KPK ihwal dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 pada 2020.


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

9 Mei 2024

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

21 Februari 2021

Presiden Jokowi usai meresmikan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kalimantan Selatan, Kamis, 18 Februari 2021. Pembangunan bendungan yang diikuti dengan pembangunan jaringan irigasi hingga ke lahan-lahan sawah milik petani tersebut dilakukan dalam lima tahun pengerjaan dengan biaya mencapai Rp986,5 miliar. BPMI Setpres/Lukas
Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

Jokowi menyebut jumlah testing harian di Indonesia sudah memenuhi standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.