Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pleidoi Siti Fadilah Tak Singgung Soal Rp 600 Juta ke Amien Rais

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan yang juga merupakan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Mei 2017. JPU KPK menuntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan yang juga merupakan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Mei 2017. JPU KPK menuntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017. Siti Fadilah menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan. Dalam pleidoinya, Siti Fadilah juga tidak menyinggung soal dana Rp 600 juta yang disebut jaksa penuntut umum KPK mengalir ke mantan Ketua Umum PAN, Amien Rais.

Pengadaan alat itu benar-benar untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan dengan melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk. “Takdir Allah SWT, saya harus menjalani satu peristiwa dalam hidup yang tidak pernah saya bayangkan,” kata Siti Fadilah.

Baca: Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alkes

Siti Fadilah mengatakan, sejak awal pemeriksaan perkara ini di Bareskrim ataupun di KPK sampai persidangan hari ini, dirinya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Pleidoi Siti Fadilah berjudul “To See the Unseen” (setitik harapan menggapai keadilan) dibacakan sebagai pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta agar Siti divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Menurut Siti, banyak fakta persidangan yang tidak diungkap, bahkan sengaja dihilangkan. “Tidak ada arahan menteri untuk menunjuk PT Indofarma, sedangkan dakwaan jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Menkes memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma atau membantu PAN, hal itu tidak terbukti sama sekali,” kata Siti.

Baca: Soal Duit Rp 600 Juta: Amien Rais Teliti Rekening, Hasilnya...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Siti Fadilah menilai inti dakwaan adalah Menteri Kesehatan punya niat untuk mencari keuntungan finansial bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara membuat surat rekomendasi “abal-abal” dengan verbal abal-abal. “Mohon maaf saya buat istilah abal-abal karena surat rekomendasi penunjukan langsung itu tidak melalui prosedur yang benar,” ucap Siti.

Dalam dakwaan, Siti Fadilah juga membantah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dalam bentuk mandiri traveler cheque (MTC) dari Sriwahyuningsih dan Rustam Pakkaya karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alkes tersebut.

Baca: Kasus Korupsi Alkes, KPK Telusuri Dugaan Setoran ke Amien Rais

“Saya benar-benar tidak menerima MTC berapa pun dari siapa pun. Saya hanya bisa bersumpah demi Allah pada bulan Ramadan yang suci ini. Demi Allah, kiranya Allah melaknat orang yang memfitnah saya menerima MTC seperti dalam dakwaan. Mudah-mudahan Allah mengabulkan doa orang yang dizalimi dalam bulan yang suci ini,” kata Siti Fadilah Supari dengan suara bergetar dan disambut seruan “amin” oleh para pendukungnya di ruang sidang.

ANTARA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Akui Ketakutan Virus Corona, Siti Fadilah Supari Minta Pemerintah Bertindak

8 Juli 2021

Wawancara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Foto: Youtube Deddy Corbuzier
Akui Ketakutan Virus Corona, Siti Fadilah Supari Minta Pemerintah Bertindak

Siti Fadilah Supari meminta pemerintah segera mempercepat vaksinasi minimal 181 juta dari 270 juta penduduk Indonesia demi terbentuknya herd immunity.


Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

21 Februari 2021

Presiden Jokowi usai meresmikan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kalimantan Selatan, Kamis, 18 Februari 2021. Pembangunan bendungan yang diikuti dengan pembangunan jaringan irigasi hingga ke lahan-lahan sawah milik petani tersebut dilakukan dalam lima tahun pengerjaan dengan biaya mencapai Rp986,5 miliar. BPMI Setpres/Lukas
Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

Jokowi menyebut jumlah testing harian di Indonesia sudah memenuhi standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).


Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara

31 Oktober 2020

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat diwawancara Deddy Corbuzier. Foto: Youtube Deddy Corbuzier
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara

Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017.


Bagikan Nasi Bungkus, Jerinx SID: I Believe in Siti Fadilah

5 Juni 2020

Jerinx SID. (Instagram - @jrxsid)
Bagikan Nasi Bungkus, Jerinx SID: I Believe in Siti Fadilah

Sambil membagikan makanan, Jerinx SID menyampaikan pesan-pesan perjuangan Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang saat ini masih ditahan.


Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier: Ambil Ilmunya

27 Mei 2020

Deddy Corbuzier. (Instagram - @mastercorbuzier)
Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier: Ambil Ilmunya

Deddy Corbuzier mengatakan dari wawancara dengan Siti Fadilah Supari, ada informasi seputar COVID-19 yang bisa diambil untuk kepentingan bangsa.